Penjaga Malam “Jamal” di Medan Jadi Bandar Sabu, Pos Ronda Jadi “Lapak” Narkoba

MEDAN – Aksi licik seorang penjaga malam (tukang ronda) berinisial SR alias A (45) yang menyamar aman akhirnya tercium aparat.

Bukannya menjaga keamanan kampung, pria yang akrab disapa “Jamal” ini justru menjadikan pos ronda di Jalan Letda Sujono, Gang Padang, Kecamatan Medan Tembung, sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Penangkapan dramatis terjadi pada Sabtu (16/5/2026) malam, ketika Tim 7 Subnit 4 Unit II Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit II IPTU Haryono, SH, MH, dan Kasubnit 4 Ipda I Gede Augusta Angga Negara, S.Tr.K, menyergap pelaku di lokasi.

“Kasus ini terungkap setelah kami menindaklanjuti laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di pos ronda tersebut,” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, melalui keterangan WhatsApp, Selasa (19/5/2026) siang.

Yang membuat modus ini menarik perhatian publik adalah cara SR menjalankan bisnis haramnya. Berbeda dengan bandar kebanyakan yang menyabun dalam plastik klip kecil siap jual, SR justru menyimpan sabu dalam satu wadah besar.

Baru setelah ada pembeli yang memesan, ia menimbang dan mengemasnya sesuai kebutuhan bisa 1 gram, 2 gram, atau lebih.

Baca Juga : Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Sepasang Kekasih Jual Sabu

“Pos ronda ini dijadikan tempat edar. Tersangka tidak menyiapkan paket kecil. Sabu disimpan dalam satu wadah, kemudian ditempatkan ke wadah lain sesuai pesanan,” jelas Kompol Rafli.

Saat penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang tak terbantahkan:
· Sabu sisa penjualan seberat 1,72 gram
· Timbangan elektrik – alat ukir akurat untuk transaksi
· Uang ratusan ribu rupiah hasil penjualan
· Beberapa plastik klip kosong siap pakai

Pelaku yang berprofesi sebagai penjaga malam warga Jalan Pertiwi, Medan Tembung, itu mengaku sudah 3 bulan menjalankan aksinya.

Ia mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial CG dan meraup keuntungan Rp200.000 per gram sabu yang terjual.

Polrestabes Medan terus bergerak tanpa ampun. “Kami masih mengejar pemasok narkoba yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan, pemasok narkoba bisa berlari tapi tidak akan bisa bersembunyi. Kami tidak memberi ruang sekecil apapun kepada pelaku narkoba,” tegas Kompol Rafli.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus operandi semakin kreatif dari pos ronda, warung kopi, hingga jasa pengiriman. Masyarakat diimbau terus waspada dan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Apa tanggapan Anda? Apakah lingkungan Anda sudah bebas dari “pos ronda gelap” seperti ini? Tulis di kolom komentar dan bagikan artikel ini agar lebih banyak orang teredukasi!

SR alias A kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (FD)

#BeritaNarkoba#kitamedandotcom#MedanTembung#PenjagaMalam#polrestabesmedan#PosRonda#satresnarkoba#ViralMedansabu