MEDAN – Polsek Medan Timur berhasil meringkus Moris Dian Hasibuan (34), pelaku pencurian sepeda motor yang diduga terlibat dalam 10 aksi kriminal di wilayah Medan Timur dan sekitarnya.
Penangkapan dramatis terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Megawati dan Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Timur.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan laporan polisi (No. LP/B/297/VI/2025 dan LP/B/301/VI/2025), Moris dan komplotannya mencuri motor Honda Beat (BK 3817 ALE) milik Alvin Adam Oktavian (18) dan Honda Vario (BK 4271 AMI) milik Salsabilla Nurjannah (21).
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butar, menjelaskan bahwa Moris ditangkap saat hendak beraksi kembali di kawasan Panglima Denai. Saat penyergapan, satu komplotannya berhasil kabur sementara Moris sempat melawan sebelum akhirnya dilumpuhkan dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan.
Modus Operandi
Moris mengaku menggunakan besi runcing dan kunci pas untuk merusak kunci kontak motor. Hasil interogasi mengungkap bahwa:
– 8 pencurian dilakukan bersama Axel (DPO).
– 2 pencurian bersama Rio (DPO).
– Hasil kejahatan dipakai beli sabu, judi slot, dan diberikan ke mantan istri.
– Motor curian dijual ke seorang perempuan inisial “N” di Jermal seharga Rp3 juta/unit.
BarangBukti
Polisi menyita:
✔ 1 besi runcing (alat rusak kunci motor).
✔ 1 kunci pas.
✔ Pakaian & sandal jepit yang dipakai saat beraksi.
✔ Rekaman CCTV aksi pencurian.
Update Perkembangan
Moris kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Medan Timur. Polisi masih memburu Axel dan Rio, serta perempuan penerima motor curian. (FD)