Ombudsman Perwakilan Sumut Serahkan LAHP Parkir Berlangganan, Ada 8 Tindakan Korektif Yang Disampaikan

MEDAN – Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait penyelenggaraan parkir berlangganan yang diterapkan per 1 Juli 2024 kepada Walikota Medan yang diwakili oleh Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis di kantor Ombudsman RI Sumatera Utara, Kamis (15/8/2024).

James Marihot Panggabean selaku Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara mengatakan, bahwa rangkaian pemeriksaan telah dilakukan dan ditemukan adanya maladministrasi dalam penerapan kebijakan parkir berlangganan di tepi jalan umum per 1 Juli 2024.

Atas hal tersebut, pihaknya memberikan tindakan korektif kepada Walkota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan. Ada 8 tindakan korektif yang harus dilakukan Walikota Medan diantaranya, pertama melakukan kajian ulang atas kebijakan parkir berlangganan yang diterapkan per 1 Juli 2024 dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan.

Kedua, menyusun dan menetapkan dalam perubahan Peraturan Wali kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 atas hasil kajian ulang dari masyarakat dan DPRD Kota Medan.

Ketiga, melakukan perubahan Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terkait tata cara pembayaran retribusi parkir berlangganan dari sisi masyarakat. “Kemudian mengimplementasikan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 pada beberapa zona atau lokasi yang ramai kendaraan di tepi jalan umum untuk sementara waktu hingga perubahan Peraturan Peraturan Wali Kota disahkan.

Lalu menyusun dan menetapkan Peraturan Wali Kota Medan tentang mekanisme dan tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga baik termuat dalam Peraturan Wali kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 maupun Peraturan Wali Kota Medan yang khusus mengatur mekanisme dan tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga,” ungkapnya.

Selanjutnya pihaknya meminta Walikota Medan melakukan kajian atau peninjauan atas penetapan besaran biaya retribusi parkir berlangganan di tepi jalan umum sebagaimana termuat dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024.

“Kami meminta untuk melakukan harmonisasi terhadap perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 ke Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan dan Tidak melakukan pemungutan retribusi di tempat khusus hingga diperlukan untuk dimuat dalam perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024,” jelasnya.

James Panggabean juga menyampaikan ada 8 (delapan) Tindakan Korektif yang harus dilaksanakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan diantaranya sebagai berikut, melakukan sosialisasi secara berkala terkait besaran tarif parkir berlangganan dengan jelas dan tepat kepada masyarakat sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024. Kedua, melakukan sosialisasi kepada juru parkir terkait Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terkhusus bagi kendaraan yang sudah memiliki stiker pada kendaraannya untuk tidak dilakukan pemungutan retribusi parkir.

Ketiga, membuat dan menyediakan layanan call center layanan parkir agar dapat diakses oleh masyarakat jika terjadi gangguan layanan parkir berlangganan. Keempat tidak melakukan penertiban terhadap pengendara yang akan parkir di lokasi parkir berlangganan hingga perubahan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024 dan hingga terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan terkait pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan parkir berlangganan.

“Sedangkan kelima, kami meminta untuk menerbitkan surat keputusan terkait pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan parkir berlangganan. Dan keenam, menyusun pedoman teknis pembayaran retribusi parkir berlangganan agar mudah diakses dan diketahui oleh masyarakat,” tuturnya.

Untuk ketujuh dan kedelapan, melakukan pendaftaran aplikasi parkir berlangganan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI serta menyediakan rambu-rambu parkir yang menjadi lokasi parkir di tepi jalan umum dalam implementasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 .

James juga memaparkan, permintaan perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terkait penyelenggaraan parkir berlangganan di tepi jalan umum dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan.

“Selama penyusunan rancangan perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 tersebut, pihaknya meminta agar Kepala Dinas Perhubungan dan jajarannya tidak melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum mengakses layanan parkir berlangganan, namun lebih mengutamakan sosialisasi,” tambahnya.

Dia juga memaparkan, selama proses perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024, untuk sementara waktu menerapkan parkir berlangganan di tepi jalan umum di titik ramai parkir kendaraan dan meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan agar memberikan informasi yang tepat kepada juru parkir di Kota Medan untuk tidak melakukan pemungutan retribusi parkir terhadap kendaraan yang sudah mendaftarkan kendaraanya pada program parkir berlangganan.(RZ)

#pemkomedan