Patroli Siber Polda Sumut Bongkar Live TikTok Pornografi, Seorang Perempuan Ditangkap

MEDAN – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi diamankan dalam kasus tersebut.

Kasus ini diungkap setelah personel Ditressiber Polda Sumut melakukan patroli siber dan menemukan akun TikTok yang menayangkan siaran langsung bermuatan pornografi.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, temuan awal diperoleh saat patroli siber pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 07.50 WIB. Petugas kemudian melakukan perekaman layar sebagai bagian dari pengumpulan bukti digital.

 

“Dari hasil pemantauan di ruang digital, kami menemukan adanya aktivitas siaran langsung pada salah satu platform media sosial yang diduga memuat konten pornografi,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).

 

Pemantauan berlanjut pada 7 hingga 9 Agustus 2026. Polisi kembali menemukan sejumlah siaran langsung dari akun yang sama dengan muatan serupa. Berdasarkan rekaman digital yang dikumpulkan, petugas melakukan penelusuran dan profiling terhadap pemilik akun.

 

Hasil penyelidikan mengarah kepada IP alias Inda Pratiwi sebagai pemilik sekaligus pengguna akun TikTok tersebut.

 

Pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, personel Ditressiber mendatangi sebuah rumah di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Di lokasi itu, polisi mengamankan IP beserta sejumlah barang bukti.

 

Barang bukti yang disita antara lain dua unit telepon seluler, flashdisk berisi rekaman siaran langsung, tripod, kartu SIM, sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat membuat konten, akun media sosial, serta dompet digital.

Baca Juga: 75 Jembatan Merah Putih Presisi Polda Sumut, Menyambung Nadi Kehidupan di Tanah Batak

Dari hasil penyelidikan sementara, IP diduga telah melakukan siaran langsung bermuatan pornografi sejak pertengahan 2025.

Akun yang sebelumnya digunakan disebut telah diblokir permanen oleh pihak platform. Namun pada Juni 2026, pelaku kembali membuat akun baru dan melanjutkan aktivitas serupa.

Bayu menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Sumut menjaga ruang digital dari aktivitas yang melanggar hukum.

“Ruang digital bukan ruang tanpa aturan. Setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum, termasuk apabila digunakan untuk membuat, menyebarkan, atau mempertontonkan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan tidak memanfaatkan platform digital untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

“Polda Sumatera Utara akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap berbagai aktivitas di ruang digital. Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial secara positif dan tidak menjadikannya sebagai sarana melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum,” kata Ferry. (FD)

#Cyber Crime#Ditressiber#Hukum#KitaMedan#kitamedandotcom#Patroli Siber#Pornografi#sumatera utarakriminalmedanPolda Sumut