Pemkab Simalungun Dukung Investasi Cable Car Danau Toba, Status Lahan 14 Hektare Masih Tunggu Keputusan Pusat

SIMALUNGUN  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menyatakan dukungannya terhadap rencana investasi pembangunan kereta gantung (cable car) di kawasan Danau Toba. Namun, fasilitas pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk sebagian lahan proyek masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mengatakan Pemkab Simalungun menyambut baik masuknya investasi di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba karena dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata.

Menurut Mixnon, investor asing yang bekerja sama dengan PT Tiga Raja Putra Persada berencana menanamkan investasi bernilai triliunan rupiah untuk pembangunan cable car di kawasan Danau Toba.

“Kami sangat gembira karena Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba sudah dilirik oleh investor. Yang sangat penting saat ini adalah adanya salah satu investor dari luar negeri yang bekerja sama dengan PT Tiga Raja Putra Persada berencana menanamkan investasi bernilai triliunan rupiah untuk pembangunan cable car,” kata Mixnon di Pamatang Raya, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, PT Tiga Raja Putra Persada telah mengajukan permohonan pembebasan BPHTB untuk lahan proyek seluas sekitar 74 hektare. Dari jumlah tersebut, Pemkab Simalungun telah menyetujui pembebasan BPHTB untuk hampir 60 hektare lahan yang berada di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Sementara itu, lahan seluas sekitar 14 hektare yang berada di Kecamatan Dolok Panribuan belum dapat memperoleh fasilitas serupa karena masih terkendala aspek regulasi.

“Lahan seluas 74 hektar tersebut merupakan satu hamparan, namun secara administratif masuk ke dalam dua wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dan Kecamatan Dolok Panribuan. Sebagian seluas 14 hektar berada di Kecamatan Dolok Panribuan belum dapat kami berikan fasilitas yang sama,” ujarnya.

Baca Juga: Sekda Simalungun Ajak Pelajar Biasakan Menabung Sejak Dini

Mixnon mengatakan persoalan tersebut telah dibahas bersama pemerintah pusat dan saat ini sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Pendapatan Daerah.

Menurutnya, Pemkab Simalungun mendukung penuh investasi yang masuk, tetapi tetap harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Mengapa 60 hektar sudah kami berikan, sedangkan 14 hektar belum? Pemerintah bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku. Kami memang sangat mendukung, namun aturan hukum harus tetap kami junjung tinggi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, lahan yang berada di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon telah masuk dalam kawasan KSPN Danau Toba sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan BPHTB. Sementara wilayah Kecamatan Dolok Panribuan hingga kini belum masuk dalam penetapan kawasan KSPN maupun Proyek Strategis Nasional (PSN).

Karena itu, Pemkab Simalungun masih menunggu kepastian status kawasan tersebut dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pemberian fasilitas pembebasan BPHTB.

Mixnon menegaskan Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memberikan kemudahan terhadap investasi yang masuk ke daerah.

“Sepanjang dalam kewenangan Pemkab Simalungun, Bupati sudah memberikan jaminan bahwa kami akan menjaga dan memudahkan segala proses investasi, terlebih lagi untuk kemajuan Danau Toba yang kita cintai bersama,” katanya.

Pemkab Simalungun berharap keputusan pemerintah pusat terkait lahan 14 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan dapat segera terbit sehingga seluruh proses administrasi proyek cable car dapat dituntaskan dan pembangunan segera direalisasikan. (RS)

#Cable Car Danau Toba#Danau Toba#Investasi Simalungun#KitaMedan#kitamedandotcom#Mixnon Andreas Simamora#PT Tiga Raja Putra Persadabphtb