Pemkab Simalungun Teken Nota Kesepakatan Perlindungan Saksi dan Korban dengan LPSK

SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama mengenai sinergisitas tugas dan fungsi di bidang perlindungan saksi dan korban tindak pidana dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI).

Kegiatan penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat LPSK, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani atas nama Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, dan diserahkan oleh Kepala Dinas DPPPA, Sri Wahyuni.

Penandatanganan ini menjadi dasar kerja sama dalam memperkuat peran dan tanggung jawab pemerintah daerah bersama LPSK untuk menghadirkan sistem perlindungan yang komprehensif bagi saksi dan korban tindak pidana di wilayah Kabupaten Simalungun.

Melalui kesepakatan tersebut, Pemkab Simalungun dan LPSK berkomitmen meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas melalui integrasi peran, koordinasi lintas sektor, penyediaan sarana prasarana, serta penguatan layanan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial.

Kolaborasi juga mencakup fasilitasi kompensasi dan restitusi, pemanfaatan program dukungan pemerintah, serta penyelenggaraan sosialisasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait perlindungan saksi dan korban.

Ruang lingkup kerja sama mencakup pembangunan mekanisme layanan perlindungan yang terpadu dan berkelanjutan sehingga saksi maupun korban tindak pidana dapat memperoleh layanan layak dan aman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertemuan penandatanganan dihadiri Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Kepala Biro Penelaahan Permohonan, Muhammad Ramdan, serta Ketua Tim Kerja Sama Achmad Soleh.

Melalui kesepakatan ini, Pemkab Simalungun menyatakan komitmen dalam memperkuat perlindungan masyarakat dan memastikan pemenuhan hak saksi serta korban dapat terlaksana secara optimal.

Kerja sama tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan layanan perlindungan yang responsif, kolaboratif, dan berorientasi pemulihan.(RS)

#dpppa#Hukum#KerjaSamaDaerah#kitamedadotcom#KitaMedan#lpsk#PemkabSimalungun#perlindungansaksidankorban