MEDAN — Di usianya yang ke-436 tahun, Kota Medan tak hanya merayakan sejarah panjangnya, tetapi juga menghadirkan hadiah istimewa bagi warganya.
Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program “Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436” — sebuah terobosan yang memberikan pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengungkapkan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Medan dan dihadirkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Program ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kota Medan kepada masyarakat sekaligus upaya memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan berbagai keringanan yang sangat menguntungkan,” ujar Agha di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2026).
Berapa Besar Keringanan yang Didapat?
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, Pemko Medan memberikan keringanan dengan rincian sebagai berikut:
1. Tunggakan Tahun Pajak 1994–2011 → Pengurangan pokok pajak 75%
2. Tunggakan Tahun Pajak 2012–2025 dengan nilai pajak di bawah Rp2 juta → Pengurangan pokok pajak 50%
3. Seluruh sanksi administratif/denda → Dibebaskan 100%
Baca Juga : Bayar PBB, Bapenda Medan Siapkan Hadiah Woooww
Artinya, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak setelah dipotong diskon—tanpa beban denda sama sekali. Kabar baik ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2026.
“Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Selain mendapatkan pengurangan pokok pajak yang cukup besar, seluruh sanksi administratif juga dibebaskan,” tegas Agha.
Di balik keringanan ini, terdapat visi besar Pemerintah Kota Medan. Tunggakan pajak yang selama ini menjadi kendala tidak hanya membebani masyarakat, tetapi juga menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal, PAD yang optimal akan kembali dinikmati masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai program unggulan lainnya.
Wali Kota Medan, Rico Waas, dalam pidatonya memaparkan visi “Medan Bertuah” yang inklusif, maju, dan berkelanjutan.
Dengan tema “Medan Tangguh, Maju untuk Semua” , pemerintah berkomitmen mentransformasi kota melalui digitalisasi, peningkatan SDM, hingga penataan kota yang humanis.
Program Gebyar PBB ini adalah bukti nyata bahwa Pemerintah Kota Medan hadir untuk masyarakat. Namun perlu diingat, keringanan ini hanya berlaku hingga 31 Juli 2026. Setelah periode tersebut berakhir, pengurangan pokok pajak dan pembebasan denda tidak lagi dapat diberikan.
Bagi Anda yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun 1994 hingga 2025, inilah saatnya bertindak!
Manfaatkan Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436 untuk melunasi kewajiban pajak dengan bebas denda dan potongan besar. Karena Medan maju, dimulai dari kepatuhan kita bersama. (Rel)