MEDAN — Sebuah rumah sederhana di tengah pemukiman padat bantaran Sungai Deli, Jalan Badur, Kecamatan Medan Maimun, ternyata menyimpan rahasia kelam.
Bukan sekadar tempat tinggal, rumah itu menjelma menjadi sarang peredaran narkoba yang melibatkan sosok tak terduga: seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 50 tahun.
Penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Rabu (12/8/2026) sore itu bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas jual beli sabu di lingkungan mereka.
Untuk menjangkau lokasi yang diapit gang-gang sempit di bantaran sungai, petugas harus berjalan kaki menyusuri lorong yang hanya muat satu orang.
Begitu tiba, polisi langsung meringkus dua pria, yakni KW (32) dan JE (37), warga setempat yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Namun, pengembangan dari kedua tersangka mengarah pada sosok yang lebih mengejutkan: EH (50)—seorang IRT yang selama ini mungkin tak pernah disangka tetangganya. Dalam interogasi, EH mengaku baru satu bulan terlibat dalam bisnis haram ini.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan bahwa dari lokasi penggerebekan, petugas menyita tiga paket sabu siap edar, sejumlah uang hasil penjualan, beberapa alat hisap, serta satu barang yang mencuri perhatian: rokok elektrik (vape) .
“Kami juga temukan rokok elektrik yang sedang kami teliti apakah mengandung narkoba atau tidak,” ujar Rafli.
Temuan vape ini menjadi sinyal baru dalam modus peredaran narkoba di Medan. Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Medan pernah mengungkap kasus serupa di lokasi hiburan malam. Kini, indikasi yang sama muncul di tengah pemukiman kumuh bantaran sungai.
Penggerebekan ini membuka mata publik tentang realitas pahit: kawasan bantaran Sungai Deli, yang selama ini dikenal sebagai permukiman padat dengan keterbatasan akses, ternyata juga menjadi celah bagi jaringan narkoba untuk bersembunyi.
Akses gang sempit yang menyulitkan petugas justru menjadi keuntungan bagi para pelaku.
Namun, ada sisi lain yang tak kalah mencengangkan. Dalam penggerebekan serupa di kawasan Mangkubumi masih di Kecamatan Medan Maimun belasan pria nekat menceburkan diri ke Sungai Deli untuk melarikan diri dari kejaran polisi.
Sungai yang kerap dianggap sebagai batas pemukiman itu, bagi para pelaku, berubah menjadi “jalan pintas” pelarian.
Saat ini, polisi masih memburu pemasok utama narkoba yang memasok barang kepada EH dan dua tersangka lainnya. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Di tengah gencarnya pemberantasan, AKBP Rafli mengimbau seluruh masyarakat Kota Medan untuk turut serta memerangi narkoba:
“Ayo masyarakat kota Medan, kita lawan seluruh peredaran narkoba, kita putus rantainya, kita selamatkan generasi bangsa.”
Fakta menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Medan bukan isapan jempol. Sepanjang tahun 2026, Polrestabes Medan mencatat pengungkapan 58 kasus narkoba dalam Operasi Pekat saja. Bahkan, dalam 300 hari, mereka menggulung 1.187 kasus dengan peningkatan pengungkapan 85 persen.
Kasus IRT di Jalan Badur ini menjadi pengingat: narkoba tak mengenal usia, jenis kelamin, atau status sosial.
Seorang ibu rumah tangga, yang seharusnya menjadi benteng pertama keluarga, justru terjerat menjadi bandar. Pertanyaannya kini: siapa selanjutnya? Dan seberapa dalam jaringan ini telah merasuk ke permukiman-permukiman lain di Medan? (FD)