Perantau Riau Ditangkap di Batang Kuis: Bisnis Sabu Rp300 Ribu Sehari, 3,86 Gram Disita

DELI SERDANG — Merantau dari Rokan Hilir, Riau, Mamat (34) diduga memilih jalan pintas: menjadi agen sabu di Batang Kuis.

Akhirnya, Satnarkoba Polresta Deli Serdang menangkapnya, Sabtu (5/9/2026), tak jauh dari rumahnya di Desa Batang Jambu, Dusun V, Kecamatan Batang Kuis.

Dari tangan pria yang disebut sebagai bandar sabu asal Riau itu, polisi menyita empat plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,86 gram.

Penangkapan ini bukan sekadar operasi biasa. Berawal dari penyelidikan Unit I Subnit I Satresnarkoba Polresta Deli Serdang yang mendeteksi aktivitas peredaran narkotika di Batang Kuis, petugas bergerak dan mengamankan Mamat.

Selain sabu, polisi menyita satu telepon seluler Android, sekop plastik, dan satu blok plastik klip kosong. Barang-barang itu diduga kuat menopang bisnis hariannya.

Dari pengakuannya, Mamat disebut meraup keuntungan sekitar Rp300 ribu per hari dari menjual sabu. Angka itu mungkin terlihat kecil, tetapi justru menunjukkan pola peredaran narkotika skala kecil yang menyasar wilayah pinggiran.

Baca Juga : Dua Pengedar Sabu Lompati 10 Atap Rumah di Medan Polonia, Diciduk Polisi

Inilah yang membuat kasus Batang Kuis penting: bukan hanya soal 3,86 gram, melainkan jejak bisnis narkotika yang beroperasi dekat permukiman.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ferry Kusnady membenarkan terduga pelaku merupakan bandar sabu asal Riau. Kini Mamat dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia diduga melanggar aturan narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Bagi warga Batang Kuis, penangkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika bisa muncul dari orang yang datang merantau. Modusnya sederhana tinggal di kampung, menjual dalam paket kecil, dan memanfaatkan ponsel.

Polisi pun mengimbau peran aktif masyarakat melaporkan gerak-gerik mencurigakan.

Yang menarik, kasus ini menunjukkan pola “bandar kecil” yang bertahan dari keuntungan harian. Jika benar Rp300 ribu sehari, dalam sebulan nilainya bisa mencapai Rp9 juta.

Itu setara upah pekerja di banyak daerah, tetapi dengan risiko hukum yang jauh lebih besar. Karena itu, ungkap kasus ini bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi memutus rantai pasokan yang lebih luas.

Penyidik masih mendalami asal barang, jaringan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Publik menunggu apakah 3,86 gram sabu ini menjadi pintu masuk mengungkap jaringan yang lebih besar di Deli Serdang.

Sementara Mamat, perantau yang seharusnya mencari hidup lebih baik, kini harus mempertanggungjawabkan pilihannya di hadapan hukum. (FD)

#BatangKuis#Hukum#kitamedandotcom#PolrestaDeliserdang#Riau#RokanHilir#SatNarkobadeliserdangkriminalnarkobasabu