LANGKAT — Ladang sawit di Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, berubah menjadi lokasi pembunuhan berencana.
Polsek Kuala bersama Satreskrim Polres Langkat menangkap dua penjaga kebun, JM (51) dan SK (30), setelah mayat Tosa Sembiring alias Pajak (55) ditemukan warga dalam kondisi membusuk, Kamis (3/9/2026).
Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan, didampingi Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri dan Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengatakan kasus ini terungkap setelah laporan warga. Korban diduga dibacok berulang kali dan ditembak senapan angin.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Hannry dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2026).
Kronologi versi polisi:
• Senin (31/8) pukul 09.30 WIB, JM melihat buah sawit milik Gunawan yang dijaga JM dan SK banyak hilang.
• Pukul 15.45 WIB, SK melihat korban melintas dengan kereta along-along menuju ladang Gunawan.
• Pukul 16.00 WIB, SK memberi tahu JM. Keduanya menyiapkan parang dan senapan angin.
• Pukul 16.30 WIB, saat korban melintas, kedua tersangka bersembunyi di balik pohon sawit. Mereka membacok kepala korban hingga terjatuh bersama sepeda motor.
• Korban sempat berusaha mengambil parang. JM menembak senapan angin ke tubuh korban. SK terus membacok kepala, badan, dan tangan. Tangan kanan korban putus.
• Setelah menunggu sekitar 20 menit memastikan korban tewas, SK memindahkan kereta korban ke dekat mayat. Keduanya pulang.
Polisi menangkap SK, Minggu (7/9/2026) pukul 18.30 WIB, lalu JM pukul 22.00 WIB. JM disebut otak pelaku yang mengajak SK. Motifnya sakit hati karena korban sering mencuri sawit yang seharusnya dijaga bersama.
Barang bukti kereta Supra 125 tanpa nomor polisi, pakaian korban, senapan angin, kotak peluru special dome elephan, tiga parang, dan kaus putih tersangka SK.
Tersangka dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 20 tahun.
Kasus ini menyoroti bahaya main hakim sendiri. Konflik pencurian hasil kebun seharusnya diselesaikan lewat hukum, bukan parang dan senapan angin. Polisi masih melengkapi berkas. Warga diminta tidak mengambil tindakan sendiri. (FD)