MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan sadis terhadap seorang anggota ormas di Medan, SSL (35). Korban diculik, ditusuk, lalu jasadnya dibuang ke tengah laut di perairan Bireuen, Aceh.
Tujuh pelaku telah ditangkap, sementara otak utama, Iskandar Daut, masih buron (DPO). Polisi memastikan pelaku utama akan segera dibekuk.
Kronologi Kejadian: Korban Disergap di Diskotik, Dibawa ke Aceh
Kasus ini terjadi pada Selasa (8/4/2025) dini hari di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Kota Binjai. Korban disergap, ditusuk, lalu dimasukkan ke bagasi mobil sebelum dibawa ke Aceh.
Motif pembunuhan diduga terkait utang pembayaran narkotika. Iskandar Daut, sebagai dalang, memerintahkan anak buahnya untuk menculik dan membunuh korban.
Modus Kejahatan: Ban Mobil Dirusak, Korban Ditusuk & Dibuang ke Laut
Berdasarkan penyidikan:
– Pelaku awalnya mendatangi rumah korban pada 6 April 2025, tetapi tidak bertemu.
– 2 hari kemudian, mereka melacak keberadaan korban di Diskotik Blue Star.
– Ban mobil korban dirusak, lalu korban dicegat dan ditusuk di paha.
– Korban dibungkus karung, diberi pemberat batu, lalu dibuang ke laut di Pante Rheng, Bireuen.
7 Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Diamankan
Polisi telah menangkap:
– M (eksekutor)
– AFP, SP, ZI, II, A, AB
Barang bukti yang disita yakni mobil Honda Civic, senjata tajam, pakaian pelaku dan andphone.
Ancaman Hukum: Pasal Penculikan & Pembunuhan
Para pelaku dijerat:
– Pasal 328 KUHP (Penculikan) – Ancaman 12 tahun penjara
– Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) – Ancaman 15 tahun penjara
Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menegaskan ini bukti komitmen Polda Sumut memberantas kejahatan berat, meski pelaku kabur lintas provinsi.
Pencarian Otak Pelaku Masih Berlangsung
Polisi meminta Iskandar Daut segera menyerahkan diri. “Identitasnya sudah kami ketahui, cepat atau lambat akan kami tangkap,” tegas Ricko. (FD)