Perwal Parkir Berlangganan Inisiasi Dinas Perhubungan

MEDAN – Anggota Komisi 4 DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait parkir berlangganan dengan mengundang sejumlah pihak terkait di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Medan, kemarin.

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi 4 DPRD Medan didampingi sejumlah anggota Komisi 4 lainnya. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah elemen masyarakat yang hadir meminta Perwal No26/2024 sebagai petunjuk pelaksanaan parkir berlangganan itu dicabut atau dibatalkan.

Hanya saja menurut Sub Koordinator Lingkup Dokumentasi dan Informasi Hukum Biro Hukum Kota Medan, Albert Yasokhi Lase, perwal yang diterbitkan tersebut merupakan inisiasi dari Dishub Kota Medan. Tidak perlu sebuah kajian akademik. Parkir berlangganan langsung dieksekusi menjadi produk hukum yang disahkan Walikota Medan Bobby Afif Nasution.

“Itu dari Dishub Kota Medan. Tidak perlu kajian akademik,” ungkapnya yang langsung disambut sorakan masyarakat karena merasa terkejut mendapat jawaban tersebut.

Bahkan, selain tidak melakukan eksaminasi dan memberitahukan rencana penerbitan perwal tersebut pada DPRD Medan, Albert Yasokhi Lase ngotot bahwa regulasi yang tercipta tanpa berlandaskan perda itu tidak dapat dibatalkan kecuali diminta oleh Dishub Kota Medan.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Andryan yang hadir di RDP itu menegaskan, bahwa perwal itu cacat substansi dan prosedur.

Andryan melihat regulasi tersebut tidak sesuai dengan landasan pembentukan serta materi muatannya. Misalnya, pada ketentuan Pasal 4 Perwal 26/2024, menyatakan adanya frasa tentang larangan bagi masyarakat untuk parkir di area yang menjadi area parkir berlangganan. Padahal, Pemko harusnya memberi alternatif secara manual bagi masyarakat yang tidak menggunakan parkir berlangganan.

Apabila merujuk ketentuan perundang-undangan, Perwal tersebut semestinya tidak dapat memuat aturan larangan. Pengaturan larangan serta sanksi pidana tidak boleh diatur dalam aturan turunan. Sebab, pengaturan tersebut hanya diperbolehkan pada tingkatan Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

Ia bahkan tidak menemukan sumber pelimpahan kewenangan, dasar hukum yang melatarbelakangi larangan untuk parkir di area parkir berlangganan ke Perwal. Di sinilah aturan tersebut berpotensi melanggar hak warga negara dan tampak tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Tidak hanya persoalan pungutan retribusi parkir yang tidak mencerminkan prinsip keadilan di masyarakat, juga menyoal regulasi dalam penerapan retribusi parkir yang berpotensi dicabut karena dinilai cacat secara subtansi dan prosedural,” ungkapnya.(FD)

#dprdmedan#pemkomedan