MEDAN – Waspada! Proyek Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan mulai menimbulkan gelagat tak sedap. Bukan tanpa sebab, seorang anggota Komisi 4 DPRD Medan, Jusuf Ginting Suka Medan, dengan lantang meminta aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat untuk mengawasi proyek ini sejak dini.
Sebab, potensi penyimpangan sudah terlihat dari tahap awal, terutama dalam proses pembebasan jalur yang melibatkan fasilitas umum.
“Jangan sampai proyek transportasi yang diperuntukkan bagi rakyat justru berubah menjadi ladang korupsi baru,” tegas Jusuf kepada PosRoha.com, Selasa (9/6/2026).
Salah satu sorotan paling tajam adalah rencana penebangan sekitar 2.700 pohon dari median dan bahu jalan. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, kayu hasil tebangan memiliki nilai ekonomi tinggi—bisa untuk kayu bakar hingga bahan mebel.
“Harus diawasi betul, jangan sampai segelintir oknum yang menikmati hasil pohon itu,” ujarnya.
Yang lebih mengherankan, kompensasi dari penebangan hanya berupa 61.000 bibit pohon (rasio 1:22,6). Jusuf menyebut itu tidak masuk akal.
“Mau ditanam di mana? Kota Medan sudah penuh gedung. Apa masih ada lahan Pemko untuk ribuan bibit? Takutnya cuma ditanam dalam pot, lalu mati semua. Kita akan pantau Dinas LH soal ini.”
Dia juga menyarankan agar Pemko Medan mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi penebangan pohon, bukan sekadar menerima bibit.
Tak hanya pohon, Jusuf juga menyoroti pembongkaran ribuan tiang dan bola lampu LED Penerangan Jalan Umum (LPJU) di jalur BRT. Aset daerah ini sangat rawan diselewengkan.
“Kami mengingatkan Dishub agar transparan soal jumlah LPJU yang dibongkar. Jangan sampai barang itu lenyap begitu saja,” tandasnya.
Dia mengusulkan solusi cerdas: alihkan LPJU bekas bongkaran ke pemukiman warga di pinggiran Medan yang hingga kini masih gelap gulita.
“Keluhan masyarakat tentang minimnya penerangan lingkungan sering kami terima. Daripada jadi proyek ‘hilang’, lebih baik dipindahkan ke tempat yang benar-benar membutuhkan.”
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stakeholder di gedung dewan, Jusuf mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan untuk segera berkoordinasi dengan Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Tujuannya: mendata dan menyelamatkan seluruh aset yang dibongkar, baik pohon maupun LPJU.
“BPKAD harus bertindak. Inspektorat harus turun sejak dini. APH juga jangan menunggu laporan baru bergerak. Ini aset rakyat, jangan dikorupsi,” pungkasnya.
Proyek BRT Medan memang dibutuhkan, tapi tanpa pengawasan ketat, potensi korupsi bisa merusak semuanya. 2.700 pohon + ribuan lampu jalan = nilai ekonomi besar. Akankah APH dan Inspektorat bergerak cepat? Atau ini akan jadi skandal baru? (FD)