MEDAN – Tim Reserse Siber Polda Sumut berhasil menggagalkan praktik siaran langsung (live streaming) konten pornografi yang melibatkan remaja di bawah umur melalui aplikasi berinisial T*VI.
Kasus ini terungkap setelah patroli proaktif di ruang digital mendeteksi akun TikTok (@presidenmangkok) yang mempromosikan konten eksploitasi seksual.
Pelibatan Anak dalam Konten Terlarang
Dalam konferensi pers Rabu (16/4/2025), Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengonfirmasi bahwa tiga tersangka berinisial RA (25), RPL (19), dan MGOS (15) diamankan dari sebuah kamar kost VIP di Tembung, Deli Serdang. MGOS yang masih berstatus anak di bawah umur disebut sebagai talent dalam siaran tersebut, sementara RA bertindak sebagai operator akun.
“Modusnya, pelaku merekrut anak di bawah umur untuk tampil dalam siaran bernuansa asusila. Aksi ini sudah berjalan 4 bulan dengan imbalan ratusan ribu rupiah per sesi,” jelas Kompol Anggi dari Dir Res Siber Polda Sumut.
Dukungan Teknologi dalam Pengungkapan Kasus
Penggerebekan pada Senin (14/4/2025) malam menyita lima ponsel, tripod, serta bukti transaksi e-wallet dan percakapan digital. Polisi masih memburu YWS alias “Ketua Mangkok”, pemilik akun TikTok yang diduga menjadi otak promosi konten ilegal.
Sanksi Hukum Berlapis untuk Pelaku
Para tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU Pornografi dan UU ITE (Pasal 45 ayat 1) yang telah direvisi pada 2024. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar terutama untuk pelaku dewasa yang mengeksploitasi anak.
Komitmen Polda Sumut Lindungi Ruang Digital
Kombes Pol Ferry menegaskan akan terus memperkuat patroli siber untuk memutus mata rantai kejahatan digital, khususnya yang merugikan anak-anak. Langkah ini sejalan dengan upaya KemenPPPA dan Kominfo dalam memproteksi generasi muda dari konten eksploitasi.
Tips untuk Orang Tua
– Awasi aktivitas digital anak, terutama penggunaan aplikasi live streaming.
– Laporkan akun mencurigakan ke patrolisiber.polri.go.id atau hubungi Direktorat Siber Polda Sumut. (FD)