Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 10 Kg Sabu ke Palembang, Dua Tersangka Ditembak

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan jaringan narkoba antar provinsi yang berupaya mengedarkan 10 kg sabu-sabu. Dua tersangka diamankan dan dilumpuhkan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Po Dr Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Tim menemukan kesesuaian antara penyelidikan dan laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu dari Medan ke Palembang.

“Kami mengamankan 10 kg sabu yang akan dikirimkan,” jelas Calvijn, Selasa (12/8/2025). Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah RM (kurir) – warga Sunggal, Deli Serdang dan SB – warga Meureudu, Pidie Jaya, Aceh. Sementara dua orang lainnya, BJ (pemasok) dan P (pengendali operasi), masih buron.

Keduanya diamankan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Aceh, Idi Rayeuk, Aceh Timur. Calvijn mengungkapkan, tersangka P memberikan uang jalan Rp5 juta kepada kurir dan menjanjikan upah Rp30 juta per kg sabu, sementara tersangka SB dijanjikan Rp100 juta.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. (FD)

#10KgSabu#AntarProvinsi#DitresnarkobaPoldaSumut#Palembang#poldasumut#StopNarkoba