DELI SERDANG – Warga di kawasan Gang Cempedak, Jalan Beringin Pasar VII, Tembung, menyerukan tindakan tegas dari aparat kepolisian terhadap maraknya praktik peredaran narkoba yang semakin meresahkan. Kegiatan ilegal tersebut dikhawatirkan akan menyasar generasi muda setempat jika tidak segera ditindak.
Aris Nasution, salah seorang warga, menyatakan keprihatinannya yang mendalam. “Kami khawatir anak-anak muda di sini terjerumus. Polisi harus segera bertindak sebelum semakin parah,” tuturnya pada Senin (25/8/2025).
Aris mendesak Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan untuk meningkatkan intensitas patroli dan melakukan operasi berkelanjutan.
Respon Cepat Polrestabes Medan
Menanggapi keluhan masyarakat, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kepala Polrestabes Medan, menyambut baik informasi tersebut dan berjanji untuk segera menindaklanjuti.
“Oke, terima kasih infonya,” ujar Gidion dengan singkat dan tegas.
Rekam Jejak Pemberantasan Narkoba di Tembung
Ini bukan kali pertama kawasan Tembung menjadi sorotan. Satres Narkoba Polrestabes Medan sebelumnya telah melakukan penggerebekan signifikan. Pada Sabtu (15/3/2025), jajaran AKBP Thommy Aruan, Kasat Narkoba mengamankan dua tersangka berinisial F (46) dan B (37) di bantaran rel kereta api Tembung.
Barang bukti yang berhasil disita dalam penggerebekan itu antara lain:
· Sabu-sabu
· Perlengkapan konsumsi narkoba
· Uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga berasal dari transaksi jual-beli.
Ajakan Kolaborasi Polisi dan Masyarakat
AKBP Thommy Aruan menegaskan bahwa peran serta aktif masyarakat sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. “Untuk memberantas narkoba secara menyeluruh, peran aktif masyarakat sangat diperlukan,” jelasnya.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala informasi terkait peredaran narkoba di Deli Serdang dan sekitarnya melalui:
· Hotline Polrestabes Medan
· Pesan langsung di akun Instagram resmi @polrestabesmedan
“Informasi yang disampaikan pasti kami tindaklanjuti,” pungkas Thommy memberi jaminan. (FD)