MEDAN – Sebuah operasi senyap mengguncang dunia hiburan malam Medan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan, yang diperkuat personel TNI dan Bea Cukai, berhasil membongkar peredaran gelap narkotika dengan modus operandi yang sangat rapi dan sulit terdeteksi: “Pod Getar” narkoba cair yang dikemas dalam cartridge vape.
Penggerebekan yang berlangsung dari Sabtu (1/8/2026) malam hingga Minggu (2/8/2026) dini hari ini menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) Helen’s Night Mart yang berlokasi di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Lokasi hiburan yang selama ini ramai dikunjungi anak muda tersebut kini harus dipasangi garis polisi dan disegel untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba terselubung di tempat hiburan malam tersebut.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi yang sudah ditargetkan.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa operasi berlangsung tanpa hambatan berarti.
“Ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami dapatkan. Kami sedang kembangkan kasus ini, terutama untuk menangkap pemasok vape narkoba dari pelaku, tim sedang bekerja,” ujar AKBP Rafli dalam keterangan resminya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FA (24). Namun yang mengejutkan adalah temuan barang bukti 3 cartridge vape narkoba bermerek EL CHAPO yang dengan cerdik disembunyikan di dalam kotak kartu UNO.
Modus penyembunyian ini menunjukkan betapa kreatifnya para pelaku dalam mengelabui petugas. Vape narkoba yang tampak seperti rokok elektrik biasa ini rencananya akan dijual FA dengan harga fantastis sekitar Rp 2.150.000 per bungkus.
Dari hasil pemeriksaan awal, FA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial DDA. Saat ini, DDA telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif pihak kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus yang lebih besar, mengingat Pod Getar atau vape narkoba telah beberapa kali terungkap di berbagai lokasi di Medan.
Sebelumnya, BNN Sumut bahkan pernah membongkar home industry pod getar yang bahan bakunya didatangkan dari Kamboja.
Tak berhenti pada penangkapan FA, petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan urine terhadap 250 pengunjung THM Helen’s Night Mart.
Hasilnya mengkhawatirkan: tiga orang pengunjung terdiri dari dua pria dan satu perempuan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
“Bersama tim gabungan, kami kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap 250 pengunjung. Hasilnya, kami temukan ada 3 pengunjung yang positif narkoba. Ini juga akan kami kembangkan,” tambah AKBP Rafli.
Pod Getar bukanlah vape biasa. Ini adalah narkotika cair yang disamarkan sebagai cartridge rokok elektrik, membuatnya sulit dikenali oleh orang tua, guru, bahkan petugas keamanan sekalipun. Modus ini dinilai sebagai tren baru peredaran narkoba yang menyasar generasi Z dan kalangan urban.
Bahkan, praktisi hukum DR. Andi memberikan apresiasi atas tindakan tegas Polrestabes Medan dan mendukung pencabutan izin THM Helen’s Night Mart.
Komisi I DPRD Medan juga mendukung langkah ini dan meminta Pemerintah Kota mencabut izin tempat hiburan malam tersebut pasca pengungkapan kasus narkoba.
Pengungkapan jaringan Pod Getar di THM Helen’s Night Mart menjadi bukti komitmen Polrestabes Medan bersama TNI dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Medan.
Dengan disegelnya lokasi hiburan tersebut dan pengejaran terhadap DDA, kasus ini diharapkan dapat terungkap secara tuntas—termasuk jaringan pemasok yang lebih besar di balik peredaran vape narkoba yang mengancam generasi muda ini.
Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (FD)