MEDAN – Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap pengusaha burung berinisial BS, warga Jalan Kemenyan, Perumnas simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Pelakunya merupakan karyawan korban sendiri berinisial EP, 41,warga Jalan AH Nasution, Gang Rapi, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Mayat korban ditemukan mengapung di Sungai Bayeun Dusun Hijrah, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur, 16 Januari 2024.
EP terpaksa ditembak polisi karena berusaha melarikan diri saat hendak dibekuk dalam pelariannya di salah satu bengkel mobil di kawasan Jalan Kerinci Kota, Kecamatan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jamakita Purba dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024) di Mapolrestabes Medan, mengungkapkan, motif pelaku menghabisi nyawa majikannya karena sakit hati lantaran korban tidak mengembalikan utangnya pada pelaku sebesat Rp5,5 juta.
“Pelaku yang juga karyawan korban tega membunuh korban karena sakit hati lantaran korban tak kunjung mengembalikan uang yang dipinjamnya pada tersangka sebanyak Rp5, 5 juta. Pelaku yang emosi langsung menghabisi korban dengan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan balok,” papar Kombes Pol Teddy.
Masih kata Teddy, saat korban sudah tak bernyawa pelaku kemudian membungkus mayat korban menggunakan bed cover, kulit jok mobil dan membawa mayat korban ke lantai 1. Tiba di lantai 1 mayat korban yang sudah dibungkus rapi oleh pelaku selanjutnya diangkut ke dalam mobil bernomor polisi BK 1153 DZ.
Dia menambahkan, pelaku kemudian membawa mayat korban ke Sungai Bayeun Dusun Hijrah, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur dengan maksud untuk menghilangkan jejak.
“Usai membuang mayat korban, pelaku membawa mobil untuk mengangkut mayat korban ke rumah ipar korban inisial RTB di Kualasimpang,” katanya..
Pelaku kemudian meninggalkan mobil tersebut dengan dalih mobil itu rusak. Lalu pelaku meminjam mobil RTB yang juga diamankan petugas untuk melarikan diri.
Atas perbuayannya EP dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 365 Ayat (3) Jo 55,56 KUHPidana Jo 480. (FD)