MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di Jalan Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Sebanyak 40 orang diamankan dan seluruhnya dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Penggerebekan dilakukan melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang melibatkan personel gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Medan.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Henri Sibarani mengatakan, 40 orang yang diamankan terdiri atas 35 laki-laki dan lima perempuan.
“Sebanyak 40 orang yang diamankan terdiri atas 35 laki-laki dan lima perempuan,” ungkap Henri, Rabu (14/10/2026).
Petugas mengamankan mereka dari sejumlah titik, termasuk rumah kontrakan warga dan dua warung internet (warnet) yang diduga menjadi lokasi aktivitas terkait narkoba.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti itu meliputi delapan bong beserta kaca pireks bekas pakai sabu, 38 mancis, 50 pipet, dua gunting, dan satu timbangan elektrik.
Polisi juga menyita satu pisau cutter, empat telepon seluler, dua bungkus kecil plastik klip, dua pipet sekop, uang tunai Rp250 ribu, 100 lembar plastik klip sabu, serta satu lembar plastik klip berisi sabu.
Baca Juga; Sarang Narkoba Marelan-Hamparan Perak Digerebek, Enam Orang Diciduk
Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Polda Sumut menggunakan truk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Henri menyebutkan, pemeriksaan urine selesai sekitar pukul 19.00 WIB. Hasilnya, seluruh orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
“Hasilnya, 40 orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin berdasarkan pemeriksaan urine,” ungkapnya.
Polda Sumut mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya. Kepolisian juga menegaskan akan menindak pelanggaran terkait narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski seluruh orang yang diamankan dinyatakan positif berdasarkan tes urine, hasil tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa mereka merupakan pengedar. Peran dan dugaan keterlibatan masing-masing masih perlu didalami melalui pemeriksaan lebih lanjut. (FD)