Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu di Patumbak, 2 Bandar dan Pengedar Diamankan!

MEDAN – Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan ketangguhannya! Dua bandar dan pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan di wilayah Patumbak, Deli Serdang.

Total 19,63 gram sabu-sabu disita, mengungkap jaringan peredaran narkoba yang meresahkan warga. Siapa saja pelaku dan bagaimana modus operasinya? Simak fakta lengkapnya!

Kedua tersangka berinisial MTS (26) dan F (47) ditangkap di lokasi terpisah di Kecamatan Patumbak pada 6-7 Maret 2024. Dari tangan MTS, polisi menyita 1,24 gram sabu beserta sekop dan belasan plastik klip.

Pengembangan kasus mengarah ke F yang diamankan sehari kemudian dengan barang bukti lebih besar: 18,39 gram sabu dalam 13 plastik klip, ditambah tas biru dan peralatan distribusi.

Modus Operandi & Alur Kejahatan (Teks Lebih Dinamis)
Berdasar pengakuan MTS, sabu tersebut dibeli dari tersangka F seharga Rp500 ribu/gram. F sendiri ternyata membeli sabu dari bandar lain berinisial R (DPO) dengan harga Rp11,25 juta untuk 25 gram.

Menurut Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, F menjual kembali sabu ke pengedar kecil seperti MTS dengan harga Rp650 ribu/gram, meraup untung Rp50 ribu per gram. “Dia mendistribusikan 25 gram sabu per minggu ke jaringan bawahannya,” tegas Aruan.

Pengakuan Kapolrestabes & Ancaman Hukuman (Highlight Penting)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menegaskan bahwa operasi ini hasil penyelidikan intensif selama sepekan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

“Ini peringatan keras bagi pelaku narkoba di Medan. Kami terus kejar bandar tingkat atas seperti R yang masih buron,” tegas Setyawan.

Dampak & Langkah Selanjutnya (Ajakan untuk Pembaca)
Pengungkapan kasus ini menjadi tamparan keras bagi sindikat narkoba di Sumatera Utara.

Satres Narkoba Polrestabes Medan mengajak masyarakat melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Dukungan warga penting untuk memutus mata rantai narkoba,” imbau Aruan. Kedua tersangka kini ditahan di Mako Sat Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penutup
Operasi Satres Narkoba Polrestabes Medan di Patumbak bukti keseriusan aparat memberantas narkoba.

Dengan total 19,63 gram sabu diamankan, kasus ini diharapkan menjadi momentum pembersihan jaringan gelap di Deli Serdang. Tetap waspada dan jauhi narkoba! (FD)

#sabu patumbak#satres narkoba polrestabes medanbandar narkoba