JAKARTA – Konflik perbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas! Empat pulau strategis—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—kini jadi rebutan setelah Kemendagri mengeluarkan SK kontroversial yang memicu kemarahan warga Aceh.
Aksi Massa di Kemendagri
Koalisi mahasiswa Aceh di bawah Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Gedung Kemendagri, Jakarta, menuntut Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal.
“Kami tidak terima Aceh dikorbankan! SK Kemendagri ini bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan 2008,” tegas Gamal, Koordinator PMA dengan lantang.
Dugaan “Kecurangan” Administratif
Mahasiswa Aceh menuding ada manipulasi data dalam revisi SK Kemendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang justru memasukkan keempat pulau tersebut ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Padahal, secara historis dan teritorial, pulau-pulau itu merupakan bagian dari Aceh Singkil.
“Ini bukan sekadar salah administrasi, tapi penipuan! Rakyat Aceh tidak akan diam,” tambah Gamal.
Desakan ke Prabowo & Elite Aceh
PMA mendesak:
1. Pencabutan SK Kemendagri 2025
2. Evaluasi total proses penetapan batas wilayah
3. Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan perwakilan DPR/DPD Aceh turun tangan
Akar Masalah: Sengketa yang Tak Kunjung Usai
Konflik ini sudah berlarut sejak 2008, dengan kedua belah pihak saling klaim. Namun, keputusan Kemendagri April 2025 dinilai merugikan Aceh dan memantik ketegangan baru.
Apa Kata Kemendagri?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Tito Karnavian atau Safrizal. Namun, sumber internal menyebutkan, keputusan itu berdasarkan kajian teknis terbaru. (Kompas.com)