MEDAN — Pelarian Abdul Hafiz (26), DPO kasus begal di Jalan Juanda, Medan Polonia, berakhir. Resmob Polrestabes Medan menangkapnya di Jalan Jamin Ginting, Sabtu (3/10/2026). Ia satu dari empat pelaku; tiga rekannya lebih dulu ditangkap Senin (13/7) di Percut Sei Tuan.
Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi menyebut Hafiz bukan buronan pelengkap. Dalam aksi itu, perannya mengancam korban. Dari penjualan sepeda motor Beat BK 5137 AKF milik Syafiqah, ia menerima Rp400 ribu.
“Hafiz ini DPO kita. Tiga rekannya sudah kita tangkap,” ujarnya, Minggu (4/10/2026).
Penangkapan Hafiz menutup pengejaran setahun. Polisi mengidentifikasi keberadaannya lalu bergerak cepat. Saat diinterogasi, ia tak mengelak. Ia mengaku terlibat pembegalan dan membawa kabur motor korban.
Baca Juga : Begal di Medan Deli: Pelajar Tewas, Kepling Dikejar Parang, GRANAT Desak Patroli Malam
Yang membedakan kasus ini: Hafiz mengaku lima kali membegal. Lima TKP itu ialah Jalan Juanda, Padang Bulan, Fly Over Jamin Ginting, Underpass Titi Kuning, dan Jalan Beo Sei Sikambing B. Semua dilakukan bersama rekannya yang sudah ditangkap.
Pengakuan ini membuka ruang penyidik mengembangkan kasus ke jaringan penadah atau aksi lain.
Bagi warga Medan, kasus ini menegaskan kejahatan jalanan bisa terjadi di titik ramai. Jalan Juanda, Padang Bulan, fly over, dan underpass adalah lokasi yang dilintasi banyak orang. Karena itu, lapor cepat, CCTV aktif, dan patroli jam rawan jadi kunci.
Ringkasan fakta:
1. Tersangka: Abdul Hafiz, 26 tahun.
2. Status: DPO Resmob Polrestabes Medan.
3. Penangkapan: Jalan Jamin Ginting, Sabtu (3/10/2026).
4. Peran: mengancam korban.
5. Bagian: Rp400 ribu dari penjualan motor.
6. Rekan: tiga pelaku sudah ditangkap di Percut Sei Tuan, Senin (13/7).
7. TKP diakui: lima lokasi di Medan.
Polisi belum merinci pasal yang dikenakan. Namun, penangkapan ini menjadi sinyal bahwa buronan begal tetap dikejar.
Publik menunggu transparansi penyidikan apakah ada aktor lain, jaringan penadah, atau aksi serupa yang belum terungkap. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku; keterangan polisi dan pengakuan tersangka masih diuji dalam proses hukum. (FD)