MEDAN — Sebuah bom waktu akhirnya meledak di tubuh PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU). Bukan sekadar temuan administratif, Dewan Komisaris perusahaan plat merah itu membongkar luka menganga dugaan praktik korupsi sistemik dalam program replanting sawit dan tanaman sela ubi kayu yang menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp73.816.764.772.
Angka fantastis itu bukan isapan jempol, melainkan hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut yang ditindaklanjuti investigasi internal.
Muhammad Syarif Lubis, Komisaris yang baru diangkat 21 Juli 2025, tampil sebagai whistleblower dalam pusaran skandal ini. Kepada media di kantornya, Jl Jamin Ginting, Medan, ia membeberkan modus operandi yang diduga kuat melibatkan oknum pejabat internal berinisial BS.
Kronologi Kejanggalan dan “Bisnis” Fiktif
Semua bermula dari keterbatasan modal PT PSU pada 2021. Alih-alih mengelola lahan secara mandiri, manajemen memilih skema kerja sama dengan kelompok tani.
Namun, investigasi Komisaris menemukan anomali fatal: kerja sama tersebut minim kelengkapan administrasi.
“Tidak ditemukan studi kelayakan dan rencana bisnis. Hanya berdasarkan proposal dan SPK,” tegas Syarif.
Dari 11 SPK yang diteken, beberapa masih berjalan hingga Oktober 2026. Namun, di balik dokumen resmi itu, terdapat aroma tak sedap.
Investigasi Komite Pengawasan dan Komite Audit menemukan adanya aliran dana ke rekening pribadi BS.
Seorang sumber tepercaya berinisial SY mengaku telah mentransfer Rp1,1 Miliar ke rekening pribadi BS terkait urusan pekerjaan replanting dan ubi kayu.
Modusnya kian terang: BS diduga menugaskan SY mencari petani untuk menyewa lahan sesuai luas SPK, lalu melakukan pengutipan biaya sewa Rp7 juta per tahun selama 3 tahun.
Ironisnya, hingga kini SY masih mengelola 2 hektar lahan di blok 24 TB areal HGU PT PSU bersama BS, menanam ubi kayu yang telah panen 57 ton sejak 2023.
Potensi Pendapatan Hilang Rp77 Miliar
Jika dikelola mandiri, BPK menghitung potensi pendapatan produksi ubi dari lahan 1.080,55 ha mencapai Rp77,2 Miliar.
Namun, realitasnya, negara hanya menerima kompensasi yang tak sebanding. Dari kompensasi seharusnya Rp3,65 Miliar, realisasi hanya Rp3,42 Miliar. Sisa Rp228 juta pun tak kunjung dibayar.
“Sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, kerja sama harus menguntungkan daerah. Ini jelas maladministrasi dan potensi kerugian daerah,” ujar Syarif geram.
Syarif tidak main-main. Ia telah melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini ke Polda Sumatera Utara (Poldasu) melalui penasihat hukumnya, Jumat pekan lalu.
Langkah ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pengawasan terhadap tata kelola perusahaan.
“Saya kecewa. Pak Gubernur Bobby Nasution sangat concern terhadap pemberantasan korupsi. Kekecewaannya pasti lebih besar melihat indikasi ini,” akunya.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi PT PSU yang tengah berjuang bangkit menyumbang PAD. Akankah hukum menangkap aktor intelektual di balik aliran dana Rp1,1 Miliar tersebut? Aparat Penegak Hukum kini memegang kunci. Semua mata tertuju pada Poldasu. (Rel)