MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan kawasan hutan, termasuk Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan.
Kawasan seluas ribuan hektare yang membentang di empat kabupaten—Langkat, Karo, Deliserdang, dan Simalungun—ini dinilai mampu menjadi sumber retribusi baru bagi daerah.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Evaluasi Pengelolaan Retribusi Daerah yang dipimpin Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck), di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, Rabu (9/7/2025).
Kolaborasi OPD Kunci Tingkatkan Penerimaan Retribusi
Wagub Ijeck menekankan pentingnya sinergi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memaksimalkan retribusi.
“Tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Setiap OPD harus bersinergi, mulai dari perencanaan hingga eksekusi, agar pemungutan retribusi lebih efektif,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perlunya penguatan SDM aparatur guna mendukung sistem pengelolaan retribusi yang transparan dan akuntabel.
“Evaluasi tak hanya soal nominal yang masuk, tapi juga kualitas pelaksana. SDM mumpuni jadi kunci utama,” ujarnya.
Tahura Bukit Barisan: Potensi Retribusi Jasa Usaha & Ekowisata
Kepala DLHK Sumut, Yuliani Siregar, mengungkapkan, Tahura Bukit Barisan menyimpan peluang retribusi dari jasa usaha, ekowisata, dan wisata alam. Salah satu potensi besar berasal dari pemanfaatan air komersial oleh PT Tirta Sibayakindo (Aqua).
“Selama ini, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari pemanfaatan sumber daya alam oleh Aqua disetor ke pusat. Namun, dengan PP Nomor 36 Tahun 2023, penerimaan ini bisa langsung masuk sebagai PAD provinsi,” jelas Yuliani.
Perda Penguatan Regulasi Jadi Tantangan
Namun, Yuliani mengingatkan, tanpa Perda yang jelas pemungutan retribusi berisiko dibatalkan secara hukum.
“Kami sedang mendorong regulasi kuat agar mekanisme retribusi sah dan tertib,” tandasnya.
Usai rapat, Wagub Ijeck meninjau Bank Sampah Induk ‘Rumah Hijau’ milik DLHK Sumut, sebagai bagian dari komitmen pengelolaan lingkungan berkelanjutan. (FD)