Sumut Gencar Perang Melawan Narkoba dan Premanisme, Libatkan 4.500 Relawan & Fasilitas Rehab Baru

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) intensif untuk mempercepat pemberantasan narkoba dan premanisme di seluruh wilayah Sumut.

Rakor yang dihadiri oleh TNI, Polri, BNN, Kejaksaan, dan Kemenko Polkam ini menelurkan strategi konkret untuk melindungi masyarakat dari dua kejahatan lintas sektor ini.

Asisten Pemerintahan Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, menegaskan komitmen kuat Gubernur Bobby Nasution dalam memerangi narkoba dan premanisme.

“Langkah-langkah strategis telah dan akan terus kita genjot. Ini adalah perang bersama untuk menyelamatkan generasi muda Sumut,” ujarnya usai rakor di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/8/2025).

Langkah-Langkah Strategis Pemprov Sumut:
1. Tim Khusus dan Relawan Massal: Pembentukan tim pencegahan narkoba yang berpusat di Kesbangpol Sumut, didukung oleh lebih dari 4.500 relawan anti-narkoba yang tersebar di 19 kabupaten/kota.

2. Edukasi Masif ke Pelajar: Kolaborasi dengan tenaga pendidik di seluruh daerah untuk memberikan sosialisasi bahaya narkoba, baik secara langsung maupun melalui platform digital.

3. Tes Urine dan Rehabilitasi: Pelaksanaan tes urine secara rutin dan program rehabilitasi bagi pengguna. Peningkatan program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba).

4. Fasilitas Rehabilitasi Baru: Pemanfaatan Rumah Sakit Lau Simomo dan pembukaan klinik khusus di Rumah Sakit Jiwa untuk menangani pasien ketergantungan narkotika.

Apresiasi dari Pemerintah Pusat
Staf Ahli Kemenko Polkam RI, Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemprov dan Forkopimda Sumut atas langkah-langkah progresif yang telah diambil.

“Penertiban hiburan malam dan penanganan yang serius patut diacungi jempol. Kami akan terus mendukung koordinasi ini,” kata Desman.

Dia juga mengingatkan ancaman serius bagi organisasi masyarakat (Ormas) yang berafiliasi dengan premanisme. “Ormas yang membuat resah dan melanggar hukum terancam pembubaran berdasarkan UU No. 16 Tahun 2017, bahkan hingga sanksi pidana,” tegasnya.

Rakor ini dihadiri oleh perwakilan dari Kemenko Polkam, Kodam I/Bukit Barisan, Polda Sumut, Kejati Sumut, BNN, Kesbangpol Sumut, Satpol PP, dan stakeholder terkait lainnya. (Rel)

#BerantasNarkoba#bnn#bobbynasution#DesaBersinar#ForkopimdaSumut#KemenkoPolkam#PemprovSumut#PremanismeSumut#RehabilitasiNarkoba#RumahSakitLauSimomo#TesUrine