MEDAN – Tim gabungan Polrestabes Medan, Polsek Pancur Batu, Koramil-14 Pancur Batu, dan Polisi Militer menggerebek lokasi dugaan jud1 sabung ayam di Dusun VII, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (6/4/2025) sore.
Meski aktivitas ilegal tak ditemukan, puluhan pondok yang diduga sebagai lapak jud1 dihancurkan dengan martel, linggis, lalu dibakar menggunakan bahan bakar.
Lokasi Penggerebekan dan Tindakan Aparat
Lokasi razia berlokasi di kawasan terpencil Dusun VII, Desa Namo Bintang. Penggerebekan dipimpin langsung AKBP Bayu Putro Wijayanto (Kasat Reskrim Polrestabes Medan), didampingi Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsah dan Danramil-14 Kapt. Al. Imron. Saat tiba di lokasi, tim tidak menemukan aktivitas jud1 sabung ayam maupun warga yang berkerumun.
Namun, petugas menemukan pondok dan bangku yang diduga menjadi sarana permainan judi.
“Kami langsung menghancurkan seluruh pondok ilegal untuk mencegah aktivitas jud1 kembali muncul. Ini langkah tegas untuk memberi efek jera,” tegas AKBP Bayu.
Alat berat seperti martel dan linggis digunakan untuk merobohkan struktur bangunan, sementara sisa material dibakar hingga rata.
Dasar Penggerebekan dan Respons Masyarakat
Aksi ini dilakukan setelah Polrestabes Medan menerima laporan warga tentang maraknya jud1 sabung ayam di Desa Namo Bintang.
“Laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan koordinasi antar instansi. Sayangnya, pelaku sudah kabur sebelum kami tiba,” jelas Kapolsek Pancur Batu.
AKBP Bayu menambahkan, meski tidak menemukan pelaku, penghancuran lokasi menjadi peringatan keras bagi para bandar jud1.
“Kami imbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk di lokasi ini, ke Polrestabes Medan. Partisipasi warga kunci utama pemberantasan jud1,” ujarnya. (FD)