Tim Pidsus Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi DAK Tahun 2020 di Madina Menjadi Penyidikan

MEDAN – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu) meningkatkan status hukum dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2020 di Dinas Pendidikan Mandailing Natal (Madina) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal ini disampaikan Kajatisu, Idianto melalui Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan, Senin (9/10/2023).

Yos mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan DAK pada 2020 di Dinas Pendidikan Madina dengan pagu anggaran sebesar Rp17.055.075.996 yang dipergunakan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD), Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dia juga menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan Tim Pidsus Kejarisus, jumlah penerima DAK Fisik sebanyak 54 sekolah antara lain, Sekolah Dasar (SD) 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah, dan SKB 1 Sekolah.

Kemudian penggunaannya untuk kegiatan fisik dan pengadaan muebiler rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban /toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah.

“Tim telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak terkait juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,dan selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut,” katanya.

Dari hasil gelar perkara, ditemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan “Untuk informasi selanjutnya terkait perhitungan kerugian keuangan negara dan yang lainnya akan kita informasikan lebih lanjut,” tambahnya. (KM)

dugaan korupsikejatisupenyidikpidsus