MEDAN – Isu belum cairnya insentif pemungutan pajak bagi Kepling pada Triwulan I 2026 sempat membuat geger. Tapi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, memastikan hak para Kepling TIDAK akan hilang. Lantas, kenapa belum dibayar?
Ternyata ini soal mekanisme aturan, bukan pengurangan anggaran. Agha menjelaskan bahwa insentif atau upah pungut (UP) untuk Kepling bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturannya jelas tertuang dalam:
· PP Nomor 69 Tahun 2010
· Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025
· Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025
“Pada Triwulan I 2026, realisasi target yang tercapai masih dari sektor PBJT dan Opsen PKB. Sementara target PBB—yang menjadi dasar insentif Kepling belum mencapai ketentuan,” ujar Agha, kemarin.
Artinya, insentif baru bisa disalurkan setelah target PBB-P2 tercapai. Bukan dihapus, hanya tertunda karena syarat regulasi.
“Begitu target PBB tercapai, insentif akan langsung dibayarkan. Kami tidak bisa menambah atau mengurangi penerima di luar aturan. Ini demi akuntabilitas dan menghindari masalah hukum,” tegas Agha.
Pernyataan ini sekaligus menjawab keresahan sejumlah Kepling yang hingga Triwulan II 2026 belum menerima insentif. Mereka sebelumnya aktif mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan mengedukasi warga.
Bapenda sangat mengapresiasi peran Kepling sebagai garda terdepan dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Berkat mereka, kesadaran membayar PBB terus tumbuh.
“Kami harap semua pihak memahami bahwa penyaluran insentif harus sesuai mekanisme. Sinergi Kepling, masyarakat, dan Bapenda adalah kunci mencapai target PBB 2026,” tambah Agha.
Dengan kerja sama yang solid, Bapenda optimistis target penerimaan PBB tahun ini akan tercapai. Insentif Kepling pun segera direalisasikan. Jadi, para Kepling tak perlu khawatir hak kalian aman, hanya perlu sedikit kesabaran sembari mengejar target bersama.
Insentif Kepling Medan tidak dihapus, hanya mengikuti aturan “target dulu, bayar kemudian”. Tetap pantau informasi resmi Bapenda Medan untuk perkembangan selanjutnya. (Rel)