LANGKAT – Warga Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat melaporkan oknum Kepala Desa ke Polres Langkat atas dugaan penghancuran bangunan Madrasah Raudhatul Athfal Islamiyah. Kini bangunan tersebut tinggal puing puing.
Dalam laporan ke bagian pidana umum Polres Langkat tersebut juga menyertakan tanda tangan 191 warga sebagai pendukung. Penasihat hukum warga, Sapril mengatakan, laporan ini telah diterima pihak kepolisian. Sapril berharap agar proses hukum segera dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Ketua LPMK Kelurahan Alur Dua Baru, Yanto menjelaskan, bahwa penghancuran bangunan madrasah tersebut telah melukai perasaan warga yang membangunnya dengan dana swadaya masyarakat.
“Warga sangat kecewa karena madrasah ini dibangun dari hasil swadaya, tetapi sekarang dihancurkan begitu saja,” ungkapnya, Selasa (29/10/2024).
Dia menjelaskan, mediasi sempat dilakukan pada 17 Oktober 2024 oleh Porkopincam, yang dihadiri oleh Camat Sei Lepan, Polsek Pangkalan Brandan, dan Lurah Alur Dua Baru. Namun, tidak mencapai solusi yang memuaskan. Alhasil, warga memilih untuk melanjutkan masalah ini ke jalur hukum.
“Tuntutan warga dalam laporan tersebut termasuk permintaan agar segala kegiatan di atas tanah madrasah dihentikan dan meminta agar bangunan madrasah yang dihancurkan untuk dibangun kembali seperti semula,” jelasnya.
Di atas lahan madrasah tersebut kini berdiri bangunan permanen diduga milik seorang wanita yang masih kerabat kepala desa. Berdasarkan spanduk yang terpasang di dinding bangunan Aula Serbaguna Tangkahan Lagan Milik Masyarakat Tangkahan Lagan Alur II Baru. Dalam spanduk tersebut juga terpampang gambar bangunan sebelum dan sesudah renovasi.
Padahal menurut Yanto pendirian madrasah sudah sesuai dengan Akta Pendirian Nomor: 24 Tahun 2011. Mantan Kepala Madrasah, Chalid Ritonga, mengungkapkan, tanah tersebut merupakan wakaf dari almarhum Mijan dan memiliki Akta Ikrar Wakaf yang sah sejak tahun 1993. “Status tanah madrasah ini sudah jelas sebagai tanah wakaf. Sehingga tidak ada dasar bagi siapa pun untuk menggunakannya demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Seorang warga setempat, Parno mengatakan, madrasah tersebut tidak berfungsi selama empat tahun terakhir. Ia menambahkan, penghancuran bangunan diduga dilakukankakak dari kepala desa. “Dia yang mendanai pekerja untuk merobohkan madrasah tersebut,” ucapnya.
Camat Sei Lepan, M Iqbal Ramadhan menyatakan, bangunan permanen yang berdiri saat ini di atas lahan madrasah bukan didirikan kepala desa, melainkan kakaknya. “Pembangunannya sekarang dihentikan sementaa. Bangunan itu nantinya akan diserahkan kepada masyarakat,” jelas camat.(RZ)