Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

SIMALUNGUN – Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun 2024.

Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Simalungun yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sugiarto, didampingi Wakil Ketua Samrin S. Girsang dan Jefra H. Manurung. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Sumatra Utara, Senin (23/6/2025).

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh para anggota DPRD Simalungun, Sekretaris Daerah Esron Sinaga, staf ahli bupati, para asisten, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, lengkap dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK.

“Pemeriksaan terinci oleh BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Simalungun Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan pada Maret hingga April 2025, dan hasilnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkapnya.

Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan meliputi, Laporan Realisasi Anggaran,Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Neraca,Laporan Operasional dan .Laporan Arus Kas. Kemudian Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Bupati berharap DPRD Kabupaten Simalungun dapat membahas dan menyetujui Ranperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.

Usai penyampaian nota pengantar, agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda yang dimaksud dan LHP BPK RI.(RS)

#BupatiAntonAchmadSaragih#BupatiSimalungunAntonAchmadSaragih#KitaMedan#PemkabSimalungun