Fraksi Hanura-PKB Minta RS Tak Tolak Pasien BPJS, Revisi Perda Kesehatan Medan Segera Digarap

MEDAN – Kabar baik bagi peserta BPJS di Kota Medan! Fraksi Hanura dan PKB DPRD Medan resmi mendorong revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan.

Target utamanya rumah sakit tidak boleh lagi menolak pasien BPJS dengan alasan apa pun, termasuk kamar penuh.

Seruan ini mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Medan, kemarin di Jalan Kapten Maulana Lubis. Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Cun Sen, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap.

Wakil Ketua Fraksi Hanura–PKB, Romauli Silalahi, membacakan jawaban fraksi dengan tegas. “Rumah sakit tidak boleh lagi menolak pasien, termasuk dengan alasan kamar penuh,” ujarnya.

Pernyataan ini langsung menyentuh akar masalah yang selama ini dikeluhkan masyarakat: antrean panjang, ruang rawat inap penuh, hingga obat yang kerap kosong.

Sorotan Utama Fraksi Hanura–PKB:

1. Larangan total penolakan pasien BPJS/UHC – RS wajib melayani tanpa kecuali.
2. Perkuat sistem promotif & preventif – Bukan hanya obati sakit, tapi cegah sejak dini. Ini kunci menekan biaya kesehatan jangka panjang.
3. Benahi sistem rujukan berjenjang – Agar tidak terjadi penumpukan pasien di RS tipe A/B. Puskesmas sebagai garda terdepan harus dioptimalkan.

Baca Juga : DPRD Medan Desak RS Colombia Asia Buka Layanan BPJS Kesehatan!

4. Berdayakan klinik swasta mitra BPJS – Perluas akses Universal Health Coverage (UHC) hingga ke tingkat pratama.
5. Bebaskan masyarakat memilih faskes tingkat pertama – Hapus aturan administratif yang kaku dan menyulitkan.

Fraksi juga mengapresiasi langkah Pemko Medan yang mulai mengarah pada kesehatan berbasis promotif-preventif. Namun, tanpa revisi perda, implementasi di lapangan bakal tersendat.

Keluhan Masyarakat yang Harus Segera Direspons:

· Kamar rawat inap selalu penuh (kelas III, II, bahkan VIP)
· Pelayanan lambat, dokter dan perawat kewalahan
· Obat-obatan tidak tersedia, pasien disuruh beli sendiri

“Masih banyak keluhan masyarakat terkait kamar penuh, pelayanan lambat, hingga obat tidak tersedia,” ungkap Romauli.

Target Akhir: Ranperda Perubahan Segera Disahkan

Fraksi Hanura–PKB menilai Ranperda perubahan Perda Sistem Kesehatan sangat mendesak. Pembahasan komprehensif melalui panitia khusus (Pansus) diperlukan agar aturan ini tepat sasaran.

“Ranperda ini harus segera diwujudkan agar pelayanan kesehatan di Kota Medan semakin baik dan merata,” pungkas Romauli.

Jika revisi ini rampung, Medan bisa menjadi kota percontohan dalam perlindungan UHC. Warga tak perlu lagi pusing mencari RS yang mau menerima BPJS. Kini bola ada di eksekutif dan legislatif: seberapa cepat mereka bertindak?

Pantau terus perkembangan revisi Perda Kesehatan Medan. Jangan sampai wacana menggigit, tapi eksekusi mandek! (FD)

#BPJS#HanuraPKB#KesehatanMedan#kitamedandotcom#PerdaKesehatan#RevisiPerda#RSJanganTolakPasien#UHCmedan