MEDAN – Kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang mewajibkan kendaraan operasional perusahaan menggunakan plat BK atau BB telah mendapatkan legitimasi hukum.
Dosen hukum bisnis Universitas Negeri Medan membeberkan empat undang-undang yang menjadi landasan kebijakan ini.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan Bobby Nasution ini muncul untuk memastikan bahwa perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut berkontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah daerah seperti Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah .
Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan operasional perusahaan yang basis usahanya di Sumut, dan bukan untuk kendaraan yang sekadar melintas.
Pemerintah Provinsi Sumut juga telah menggratiskan biaya balik nama untuk mempermudah proses penyesuaian .
Dasar Hukum yang Menguatkan
Akademisi sekaligus Dosen Prodi Hukum Bisnis Universitas Negeri Medan, Dewi Pika Lumbanbatu, SH., MH., menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki fondasi hukum yang kuat .
Berikut adalah dasar hukum yang mendasari kebijakan tersebut:
Dasar Hukum Keterangan
UU No. 1/2022 tentang HKPD Menegaskan PKB sebagai sumber PAD provinsi, mendukung prinsip pemerataan dan keadilan ekonomi .
UU No. 22/2009 tentang LLAJ Mewajibkan pendaftaran kendaraan sesuai domisili pemilik, perusahaan beroperasi di Sumut wajib mutasi ke Samsat Sumut.
UU No. 30/2014 tentang Adm. Pemerintahan Beri kewenangan diskresi kepala daerah buat kebijakan untuk kepentingan daerah dan atasi penghindaran pajak.
UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas Wajibkan perusahaan patuhi regulasi, termasuk daftarkan aset seperti kendaraan di wilayah operasionalnya .
Tujuan dan Manfaat untuk Masyarakat Sumut
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Provinsi Sumut memiliki sejumlah tujuan strategis di balik imbauan ini :
· Meningkatkan PAD: Dengan PAD yang kuat, pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat dapat lebih cepat diwujudkan.
· Keadilan dan Pemerataan: Perusahaan yang rutin memanfaatkan infrastruktur jalan di Sumut diharapkan kontribusi pajaknya kepada daerah tersebut.
· Perbaikan Infrastruktur: Dana pajak kendaraan yang masuk akan dialokasikan untuk perbaikan jalan dan infrastruktur yang rusak, yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Bobby Nasution menegaskan bahwa insiden yang sempat viral di media sosial bukanlah razia atau penindakan, melainkan bagian dari sosialisasi dan pemeriksaan tonase kendaraan. (Rel)