MEDAN – Mengkonsumsi obat adalah cara untuk meredakan atau menghilangkan rasa sakit pada seseorang. Namun sayangnya masih banyak orang yang meminun obat tanpa anjuran atau konsultasi dengan dokter atau tim medis lainnya.
Mereka lebih mendengar orang disekeliling berdasarkan pengalaman. Hal tersebut, sah saja dikarenakan orang yang menawarkan mungkin berdasarkan pengalaman sebelumnya.
Tetapi sebelum itu dilakukan untuk dipahami juga kode dan jenis obat yang dijual di apotek sebelum mengkonsumsinya. Dengan begitu seseorang akan menjadi aman.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari websitenya RSUD Iskak Tulungagung ada beberapa kode yang terdapat dalam botol atau kemasan obat. Hal ini harus diketahui selain aturan mengkonsumsi dan kandungannya.
Kode atau simbol pada obat tersebut yakni
1 Obat Bebas merupakan obat dengan simbol berbentuk lingakaran berwarna hijau dengan garis tepi warna hitam. Obat ini dapat dibeli bebas tanpa resep dokter serta tanpa peringatan-peringatan khusus. Meskipun begitu, di dalam kemasan obat ini sudah terdapat petunjuk penggunaan dan penyimpanan.
2.Obat Bebas Terbatas adalah obat dengan simbol lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam. Jenis obat ini dapat dibeli tanpa resep dokter namun ada ketentuan maksimal pembelian.
3. Obat Keras yaitu obat yang harus dibeli dengan resep dokter dengan simbol lingkaran berwarna merah dengan garis tepi dan huruf K berwarna hitam di tengah. Penggunaan obat ini memerlukan resep dokter, seperti obat antibiotik dan obat penenang
4.Obat Golongan Narkotika merupakan obat yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang dan tidak boleh diberikan tanpa resep dokter serta disertai aturan pakai yang jelas. Dengan simbol lingkaran warna putih dengan garis tepi dan simbol palang medali merah. (KM)