4 Pulau Aceh Kembali ke Wilayah Administratifnya – Ternyata Usulan Era Edy Rahmayadi!
JAKARTA – Polemik sengit perbatasan 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara akhirnya berakhir! Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian wilayah administratif Aceh.
Fakta Mengejutkan
Proses pemindahan ini ternyata sudah diajukan sejak 2022 saat Edy Rahmayadi masih menjabat sebagai Gubernur Sumut!
Awal Mula Polemik: Dokumen Historis Jadi Kunci
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian* mengungkapkan, perdebatan sengit terjadi setelah Kepmendagri 2022 memasukkan keempat pulau tersebut ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut). Saat itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menolak dengan menunjukkan bukti historis.
Salah satu dokumen kunci adalah surat kesepakatan tahun 1990-an antara:
✔ Gubernur Aceh Ibrahim Hasan
✔ Gubernur Sumut Raja Inal Siregar
✔ Disaksikan Mendagri Rudini
“Batas wilayah mengacu pada Staatsblad No. 604 Tahun 1908 dan Peta Topografi TNI AD 1978,” tegas Tito.
2022: Edy Rahmayadi Ajukan Revisi, Tapi Dokumen Masih Lemah
Meski sempat diputuskan masuk Sumut, hasil ini dibatalkan karena dokumen hanya fotokopi yang mudah dibantah secara hukum. Akhirnya, Tim Pembakuan Rupabumi bersama Kemendagri, Pemprov Aceh, dan Sumut mencari data lebih akurat.
Keputusan Final Prabowo: Kembalikan ke Aceh!
Keputusan presiden diumumkan Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Negara, 17 Juni 2025, setelah rapat terbatas mendalam.
“Presiden Prabowo menegaskan, berdasarkan kajian teknis dan dokumen historis, keempat pulau ini milik Aceh,” tegas Prasetyo. (FD)