Bupati Langkat Syah Afandin Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK, Tersangka Suap Proyek Rp1,1 Miliar

370

JAKARTA — Senyum tipis masih terukir di wajah Bupati Langkat Syah Afandin saat melangkah keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (4/7/2026) dini hari.

Namun kali ini, pakaiannya bukan setelan dinas kebanggaan seorang kepala daerah melainkan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor 187 di dada.

Pukul 01.28 WIB, pria yang akrab disapa Ondim itu digiring tim penyidik berserta personel kepolisian menuju mobil tahanan KPK. Kedua tangannya terborgol. Rompi oranye kontras dengan suasana gelap malam ibukota.

Ketika rekan media meneriakkan pertanyaan soal status tersangka dan operasi tangkap tangan (OTT), Syah Afandin hanya menjawab singkat: “Ndak ada,” saat ditanya soal OTT. Lalu, “Enggak, terima kasih, terima kasih,” saat ditanya status tersangkanya.

Latar Belakang Kasus: Fee 10 Persen dan 17 Persen

Penetapan tersangka ini diumumkan KPK sehari sebelumnya, Jumat (3/7/2026) malam. Bersama Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 sebagai tersangka.

Kasus ini bermula pada tahun 2025, ketika Yaqub mendapatkan 80 paket proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat senilai Rp9,5 miliar dan 5 paket proyek di Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat senilai Rp748 juta.

Atas proyek-proyek itu, Syah Afandin diduga meminta fee 10 persen dari proyek Disdik dan 17 persen dari proyek Disperkim. Total komitmen fee yang disepakati mencapai Rp1,117 miliar rinciannya Rp990 juta dari Disdik dan Rp126,8 juta dari Disperkim.

Hingga 5 April 2026, Yaqub dilaporkan telah menyerahkan Rp800 juta kepada Syah Afandin melalui berbagai perantara, termasuk sopir pribadi bupati.

Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta sisa Rp300 juta. Yaqub hanya sanggup menyediakan Rp100 juta. Uang Rp100 juta itulah yang justru menjadi jebakan mematikan bagi sang bupati.

Kronologi OTT yang Dramatis

KPK mengungkap kronologi operasi senyap ini dimulai Rabu (1/7/2026) pukul 21.00 WIB, usai Syah Afandin menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta.

Saat itu, Syah Afandin menghubungi Yaqub untuk meminta pertemuan. Namun sekitar pukul 23.00 WIB, sopir bupati menelepon Yaqub untuk membatalkan pertemuan karena Syah Afandin mengetahui tim KPK sudah berada di Kabupaten Langkat.

“Rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein.

Baca Juga : OTT KPK Di Sumut Guncang Publik – Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap! Uang Ratusan Juta Disita

Keesokan harinya, Kamis (2/7/2026), Syah Afandin kembali berkomunikasi melalui orang dekatnya, Syahrial (mantan anggota DPRD Sumut). Syahrial menyampaikan situasi “sedang memanas” dan meminta uang Rp100 juta diserahkan melalui dirinya.

Pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang. Namun saat Syahrial dalam perjalanan menuju Binjai, tim KPK menghentikan kendaraannya dan menemukan uang Rp100 juta di bawah jok kursi.

7 Orang Ditangkap, Ratusan Juta Disita

Dalam OTT ini, KPK mengamankan tujuh orang di tiga lokasi berbeda Langkat, Binjai, dan Medan. Mereka adalah Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun, ajudan bupati Akbar, sopir bupati Zulkifli, Syahrial, dan pihak swasta Sugiarto.

Penyidik menyita uang tunai Rp100 juta serta uang tunai valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar (66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, dan Rp244,7 juta).

Fakta mengejutkan lainnya: ditemukan 55 keping logam platinum total berat sekitar 55 kilogram di mobil Syah Afandin. KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar.

Selain dugaan suap proyek, KPK menduga Syah Afandin menerima gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar terkait pengangkatan kepala sekolah dan pengadaan seragam SD.

KPK menahan Syah Afandin di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung 3-22 Juli 2026. Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan.

Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK mengonfirmasi ini merupakan OTT ke-15 sepanjang 2026.Syah Afandin diketahui merupakan adik kandung dari mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin.

Hingga berita ini diturunkan, KPK terus mendalami perkara dan berpeluang menjerat lebih banyak pihak. Kasus ini menjadi pengingat: jabatan bukanlah perisai, dan setiap rupiah yang diambil dari rakyat pada akhirnya akan terungkap. (Red)