Dari Miliarder Teknologi ke Tersangka: Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

152

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim resmi memasuki babak baru yang kelam dalam kariernya. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan pendiri Gojek itu sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan pendidikan, pada Kamis sore (4/9/2025).

Penetapan ini merupakan puncak dari proses panjang pemeriksaan. Nadiem telah tiga kali menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejagung.

Pemeriksaan pertama pada 23 Juni 2025 berlangsung marathon selama 12 jam, disusul pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 selama 9 jam.

Pemeriksaan ketiga yang dilaksanakannya hari ini langsung berujung pada penetapan status tersangka. Sebagai langkah antisipasi, Nadiem juga telah dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk jangka waktu enam bulan.

Kisah Harta yang Menggiurkan: Triliunan yang Naik-Turun
Sorotan dalam kasus ini tidak lepas dari latar belakang Nadiem sebagai salah satu miliarder teknologi ternama Indonesia. Kekayaannya yang fluktuatif menjadi perhatian publik.

– Awal Jabatan (2019): Saat pertama kali dilantik sebagai menteri, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem mencatat kekayaan bersih Rp 1,23 Triliun, dengan komponen terbesarnya pada surat berharga senilai Rp1,25 triliun.

– Puncak Kekayaan (2022): Harta Nadiem melesat secara signifikan menjadi Rp 4,87 Triliun pasca IPO PT GoTo (Gojek Tokopedia) di BEI. Dalam prospektusnya, Nadiem tercatat memiliki 20,5% saham atau setara 522 juta lembar saham. Nilai surat berharganya membengkak menjadi Rp5,66 triliun.

– Kekayaan Terkini (Oktober 2024): Dalam LHKPN terakhir yang dilaporkan, kekayaan bersih Nadiem menyusut drastis menjadi Rp 600,64 miliar.

Penyusutan ini terutama disebabkan oleh merosotnya nilai surat berharga yang ia miliki menjadi Rp 926,09 miliar, diduga seiring dengan turunnya harga saham GoTo di pasar modal. Selain itu, ia tercatat memiliki tujuh properti senilai Rp 57,79 miliar dan dua kendaraan senilai Rp 2,25 miliar.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka tentu menjadi sebuah ironi besar. Figur yang dahulu dianggap sebagai simbol inovasi dan disruptor di dunia bisnis, serta pembaharu di dunia pendidikan, kini harus berhadapan dengan hukum atas kasus pengadaan yang terjadi di bawah kepemimpinannya. Publik kini menunggu perkembangan proses hukum selanjutnya. (CNBC)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com