Darurat Kekerasan Anak di Sumut: 1.360 Anak Jadi Korban dalam Setahun, Orangtua Diminta Tak Abai Edukasi Seksual

503

MEDAN – Genting. Itulah satu kata yang paling tepat menggambarkan situasi perlindungan anak di Sumatera Utara saat ini. Sepanjang tahun 2025, tercatat 1.975 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Angka ini bukan sekadar statistik—di baliknya ada luka, trauma, dan masa depan yang nyaris hancur. Dan yang paling memprihatinkan: 68,8% korban adalah anak-anak.

Bayangkan 1.360 anak, baik laki-laki maupun perempuan, harus mengalami kekerasan dalam setahun. Artinya, setiap hari setidaknya tiga hingga empat anak di Sumut menjadi korban.

Dari jumlah itu, 905 di antaranya adalah anak perempuan dan 455 anak laki-laki. Ini bukan lagi alarm, ini sirene tanda bahaya yang tak bisa diabaikan.

Kepala Dinas P3AKB Sumut, Dwi Endah Purwanti, menyebut data ini berasal dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) Kementerian PPA.

Ia tak menampik bahwa angka sebenarnya diduga jauh lebih besar. “Kasus kekerasan itu seperti fenomena gunung es. Yang tampak di permukaan hanya puncaknya,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Lebih mengkhawatirkan lagi, jumlah kasus tahun 2025 meningkat dibanding tahun sebelumnya yang tercatat 1.822 kasus. Tiga daerah dengan kasus tertinggi adalah Gunungsitoli (213 kasus), Medan (197 kasus), dan Asahan (174 kasus).

Baca Juga : Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Kota Medan Disahkan, Jangan Ada Lagi Kasus Pelecehan Seksual

Sebaran ini membuktikan bahwa kekerasan tak mengenal batas kota dan desa—ia bisa terjadi di mana saja, kapan saja.

Dari seluruh kasus yang dilaporkan, kekerasan seksual masih mendominasi dengan 775 kasus, disusul kekerasan fisik 643 kasus, dan kekerasan psikis 488 kasus. Namun, yang tak kalah meresahkan adalah potensi maraknya praktik child grooming.

Apa itu child grooming? Bukan sekadar kekerasan seksual biasa. Ini adalah aksi manipulatif sistematis yang dilakukan predator untuk membangun kepercayaan, kendali, dan ketergantungan anak. Prosesnya pelan, tersamar, kerap tak disadari, hingga akhirnya anak jatuh ke dalam jerat eksploitasi seksual.

“Child grooming tidak terjadi tiba-tiba. Ada tahapan: dari membangun hubungan, menciptakan ketergantungan, hingga membuat anak kehilangan kepercayaan pada orangtuanya sendiri,” jelas Dwi.

Dampaknya pun tak ringan: trauma, gangguan tumbuh kembang, hingga krisis kepercayaan diri yang membekas hingga dewasa.

Lalu, apa solusinya?

Dinas P3AKB Sumut menegaskan: kolaborasi adalah kunci. Negara hadir melalui pendampingan hukum, visum, dan konseling psikologis.

Tapi pagar terdepan tetap orangtua. Edukasi seksual usia dini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Ajarkan anak tentang batasan tubuh, bagian mana yang boleh dan tidak boleh disentuh, serta bagaimana berkata tidak.

Namun edukasi saja tak cukup. Pengawasan dan komunikasi terbuka menjadi benteng yang tak kalah penting.

“Orangtua harus menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak. Jangan sampai anak mencari rasa aman di luar rumah, lalu jatuh ke tangan predator,” tegas Dwi.

Pemerintah tak main-main. Komitmen pendampingan hukum ditegaskan untuk memastikan pelaku mendapat sanksi maksimal.

Karena membiarkan predator berkeliaran bukan hanya membiarkan kejahatan, tapi merusak generasi.

Situasi ini darurat. Tapi darurat bisa diatasi jika semua bergerak. Orangtua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Jangan tunggu anak kita menjadi korban. Edukasi hari ini, selamatkan masa depan mereka. (Rel)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com