Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Kota Medan Disahkan, Jangan Ada Lagi Kasus Pelecehan Seksual
MEDAN – Anggota DPRD Medan mensahkan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan melalui sidang paripurna di DPRD Medan, Selasa (21/11/2023).
Dengan adanya regulasi ini diharapkan bisa memberikan jaminan perlindungan anak. Selain itu, problematika kasus kekerasan, perbudakan, pembunuhan serta kekerasan seksual ke depan tidak terjadi lagi.
Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, R Muhammad Khalil Prasetyo mengatakan, hak anak menjadi catatan penting diperjuangkan. Apalagi, kasus pelecehan dan juga kekerasan seksual dapat dihindari.
Menurutnya, sepanjang 2019 kasus kekerasan terhadap anak secara global tercatat sebanyak 11.057 kasus. Kemudian pada 2020 meningkat 221 kasus menjadi 11.278. Bahkan, jumlah tersebut terus meningkat signifikan pada 2021 yang mencapai angka 14.517 kasus. Kenaikan berikutnya terjadi pada 2022 yang mencapai 16.106 kasus.
Sehingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak.
Berdasarkan catatan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada tahun 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus.
Masih menurut Muhammad Khalil Prasetyo, di Kota Medan tindak kekerasan terhadap anak meningkat setiap tahunnya. Bahkan, Satgas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) menginformasikan bahwa hingga Agustus 2023, ada 80 kasus yang ditangani.
Sedikitnya kasus yang dilaporkan, maka itu menjadi hal buruk. Artinya, masih ada ketakutan masyarakat atau korban untuk melapor. Sekitar 80 kasus peningkatan itu bukan berarti buruk, tapi orang semakin paham bahwa ini bagian dari kekerasan yang harus dilaporkan.
“Upaya awal dalam pencegahan kasus ialah melakukan sosialisasi dengan mengungkap kasus tersebut agar pelaku tahu akan adanya sanksi dari setiap kekerasan yang dilakukan,” ungkapnya.
Sama halnya Informasi dari direktur ditreskrimum Polda Sumut bahwa kasus penelantaran terhadap anak di 2022 terjadi tindak pidana sebanyak 164 kasus. Sedangkan 2023 mulai Januari ke Juni berjumlah 38 kasus.
Untuk kasus pemerkosaan terhadap anak pada 2022 sebanyak 42 kasus. Sedangkan di 2023 dari Januari hingga Juni sebanyak 3 kasus. Tindak pidana pencabulan 2022 berjumlah 986 kasus. Sedangkan Januari hingga Juni 2023 berjumlah 253 kasus. Penanganan tindak pidana terhadap anak, dibutuhkan penanganan secara khusus.
“Pembenahan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) penyidik juga terus ditingkatkan,” katanya.
Upaya perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri. Peran serta masyarakat sangat diperlukan terutama dalam upaya pencegahan dan respon cepat ketika terjadi kekerasan terhadap anak di wilayahnya.
“Dengan lahirnya produk hukum ini kelak harus bisa memberikan perlindungan kepada anak-anak di Kota Medan dalam mewujudkan cita-citanya. Perda ini dinilai sangat penting dalam upaya kita melindungi masa depan anak-anak di Kota Medan yang hari ini sangat memprihatinkan, khususnya terkait keberlangsungan pendidikan mereka,” tambahnya.(KM)