MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus menghadapi pukulan telak di tahun anggaran 2025. Pusat memangkas Transfer ke Daerah (TKD) secara drastis, menggunting alokasi hingga Rp 1,1 triliun dari yang semula dianggarkan Rp 5,5 triliun. Kebijakan ini ibarat tamparan bagi daerah yang lebih dari 50% pendapatannya bergantung pada anggaran pusat.
Pengamat Ekonomi, Muhammad Arif, menilai pemotongan ini datang di waktu yang salah. “Ini terjadi justru ketika kepala daerah baru dilantik dan punya momentum untuk mempercepat pemulihan ekonomi,” ujarnya kepada KitaMedan.Com.
Dampak Langsung: Proyek Strategis Mandek, Layanan Publik Terseok
Akibatnya langsung terasa. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang berkurang memaksa penundaan sejumlah proyek vital:
· Pembangunan dan perbaikan jalan provinsi.
· Pembangunan jembatan penghubung antar kabupaten.
· Rehabilitasi jaringan irigasi yang jadi nadi produktivitas pertanian.
Bukan hanya infrastruktur, ruang gerak fiskal untuk layanan publik juga menyempit. Program strategis seperti rehabilitasi sekolah, pengadaan alat kesehatan, dan peningkatan RSUD terpaksa dikurangi.
“Ini bukan soal tidak ada komitmen, tapi memang anggarannya tidak ada,” tegas Arif.
Kesenjangan Pusat-Daerah Menguat, Peringatan dari Arif
Arif memberikan peringatan keras. Kebijakan ini berpotensi memperlebar jarak ketimpangan antara pusat dan daerah.
“Kebijakan ini tidak memperkuat daerah, justru bisa menciptakan pusat yang semakin perkasa dan daerah yang kian kerdil,” paparnya.
Ia menegaskan, efisiensi anggaran nasional tidak boleh mengorbankan pemerataan. “Jika pusat ingin kurangi defisit, lakukan secara proporsional dan berbasis kinerja, bukan dengan menekan daerah yang sedang tumbuh,” tambahnya.
Jalan Keluar: BUMD Jadi Penopang Baru di Tengah Keterpurukan
Di tengah tekanan ini, Pemprov Sumut didorong untuk berani banting stir. Momentum sulit ini harus dijadikan peluang untuk mempercepat kemandirian fiskal.
Kunci utamanya ada pada optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Enam BUMD andalan—seperti Bank Sumut, Perumda Tirtanadi, dan PT Perkebunan Sumut—harus diubah dari sekadar “anak perusahaan” menjadi motor penggerak ekonomi yang nyata.
“Dengan tata kelola yang profesional dan strategi yang fokus, BUMD harus mampu menciptakan lapangan kerja, nilai tambah, dan yang paling penting: menjadi penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka tidak boleh lagi menjadi beban, tapi harus jadi solusi,” tegas Arif.
Pada akhirnya, isu ini bukan sekadar soal angka yang berkurang. Ini adalah soal keadilan fiskal. Sumatera Utara tidak meminta lebih, tetapi menuntut alokasi yang proporsional agar memiliki kesempatan yang sama untuk membangun dan mensejahterakan rakyatnya. (FD)