DPRD Medan Langgar Tatib! Paripurna Molor Lagi, Ketua Wong Chun Sen Beralasan Tunggu Kuorum

193

MEDAN – Paripurna DPRD Kota Medan kembali molor, mengabaikan jadwal resmi dari Badan Musyawarah (Banmus). Padahal, rapat kali ini membahas Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) – isu penting bagi kesehatan publik.

Seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB, paripurna baru dibuka pukul 11.35 WIB, terlambat 1,5 jam! Penyebabnya? Minimnya kehadiran anggota dewan dan ketidakhadiran pimpinan DPRD lainnya.

Ketua DPRD Medan Langgar Tatib, Pilih Tunggu Kuorum
Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen mengakui pelanggaran Tata Tertib (Tatib) yang mewajibkan paripurna dibuka tepat waktu atau diskors jika tak mencapai kuorum. Namun, ia bersikeras menunggu hingga cukup anggota hadir.

“Nggak mungkin saya buka sendiri. Pimpinan lain belum ada, anggota belum kuorum, ya kita tunggu,” kata Wong kepada wartawan.

Padahal, Tatib jelas mengatur:
1. Paripurna harus dimulai sesuai jadwal.
2. Jika tak kuorum, rapat bisa diskors.
Tapi Wong pilih abaikan aturan, alih-alih mendorong fraksi untuk disiplin.

Dampak Keterlambatan: Prolegda Terhambat, Publik Dirugikan
Ini bukan pertama kali paripurna molor. Kebiasaan ini memperlambat proses legislasi, termasuk Ranperda KTR yang berdampak pada perlindungan kesehatan warga.

DPRD Medan kerap dianggap tidak profesional karena kedisiplinan rendah. Masyarakat berharap ada sanksi tegas bagi anggota yang absen tanpa alasan jelas.

Apa Solusinya?
– Evaluasi kinerja anggota dewan yang kerap absen.
– Penegakan Tatib tanpa kompromi oleh pimpinan DPRD.
– Transparansi kehadiran anggota untuk akuntabilitas publik. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com