Dugaan Kuat Nepotisme di Balik Mutasi Besar-besaran di Pemko Binjai, Keluarga Wali Kota Duduki Posisi Kunci

BINJAI – Sebuah mutasi massal 46 pejabat di Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Kamis (23/10/2025), bukannya memperbaiki birokrasi, justru menguatkan indikasi praktik nepotisme sistemik yang dilakukan Wali Kota Amir Hamzah. Sorotan publik tertuju pada pengisian jabatan strategis oleh orang-orang terdekat dan keluarga Wali Kota sendiri.

Langkah Taktis atau Balas Budi?
Beberapa mutasi yang mencolok dan dianggap sebagai bentuk “kaderisasi keluarga” antara lain:

· Heny Sri Dewi Sitepu: Dari Kepala Dinas Penanaman Modal, naik menjadi Kepala Inspektorat—posisi yang seharusnya paling independen.
· Chairin Fitri Simanjuntak: Dari Kepala Dinas Perhubungan, dipromosikan menjadi Kepala Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), pengendali utama anggaran dan proyek pembangunan.
· Irwansyah Nasution (Sekda): Diturunkan jabatannya menjadi Staf Ahli. Posisi strategis Sekretaris Daerah yang ditinggalkannya disebut-sebut akan diisi dari lingkaran dalam keluarga wali kota.

Respons Pejabat SDM: “Kok Kesitu Larinya?”
Saat dikonfirmasi mengenai kuatnya aroma nepotisme dalam pelantikan ini, Kepala BKPSDM Binjai, Rahmad Fauzi, justru bersikap defensif dan menghindar. “Kok kesitu larinya, kan sudah sesuai,” ujarnya, membantah tanpa memberikan penjelasan substansial.

Ia hanya berdalih bahwa semua proses telah lulus uji kompetensi dan mendapat persetujuan teknis dari BKN dan Mendagri, sebuah klaim yang patut dipertanyakan mengingat hasil akhirnya.

Efek Runtutan: OPD Terlantar dan Pejabat Dimutasi Turun
Kebijakan ini menciptakan kekacauan birokrasi. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis justru dibiarkan tanpa pemimpin definitif, seperti Dinas Perumahan (Perkim), Diskominfo, dan Dinas Penanaman Modal.

Sementara itu, pejabat lama yang tidak memiliki hubungan keluarga seperti Mahyar Nafiah (eks-Kadis Perkim) dan Aldi Agustian (eks-Asisten I) justru diberi jabatan yang lebih rendah, memperkuat kesan adanya pembersihan jabatan untuk memberi tempat pada keluarga.

Melanggar Hukum, Ancaman Pidana Nyata
Tindakan Wali Kota Amir Hamzah ini bukan hanya soal etika, tetapi telah melanggar hukum positif Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN dengan tegas melarang nepotisme.

Pelaku nepotisme dapat dihukum penjara minimal 2 tahun dan denda ratusan juta hingga miliaran rupiah. Mutasi ini telah membuka pintu bagi potensi sanksi pidana dan administratif yang berat bagi Wali Kota dan para pejabat yang dilantik. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com