Hotman Paris Tantang Prabowo Gelar Perkara di Istana, Klaim 10 Menit Bebaskan Nadiem dari Jerat Korupsi! Ini Respons Kejagung
JAKARTA – Dalam langkah berani yang menggemparkan, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara terbuka ‘mencolek’ dan memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dalam kasus korupsi yang menjerat mantan menteri kliennya, Nadiem Makarim.
Hotman tak tanggung – tanggung meminta persidangan digelar di Istana Negara dan menjanjikan pembuktian dalam 10 menit saja.
Tantangan Spektakuler Hotman Paris untuk Prabowo
Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris tidak hanya menyatakan keberatan tetapi langsung menantang Presiden ke-7 Republik Indonesia itu. Ia memanfaatkan hubungan lama sebagai pengacara Prabowo 25 tahun silam untuk mendesak diadakannya sidang kilat.
“Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang Bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana dan saya akan buktikan,” tegas Hotman, dengan gaya khasnya yang percaya diri .
Ia kemudian menjabarkan tiga hal yang siap dibuktikan:
1. Nadiem tidak menerima uang satu sen pun.
2. Tidak ada markup dalam pengadaan laptop.
3. Tidak ada pihak yang diperkaya dalam proses ini.
“Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo,” tambahnya, menekankan keyakinannya yang bulat .
Respons Dingin Kejagung: Proses Hukum Harus Berjalan
Menanggapi tantangan sensational Hotman tersebut, Kejaksaan Agung memilih bersikap profesional dan menegaskan independensi proses hukum.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat berkomentar banyak dan menyerahkan segala sesuatunya kepada proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang pada Sabtu (6/9/2025) .
Anang juga menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat untuk mengungkap kebenaran kasus ini .
Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Intervensi
Desakan Hotman agar Presiden turun tangan juga langsung ditepis oleh Jubir Kepresidenan, Hasan Nasbi. Pemerintah menegaskan komitmen untuk tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” tegas Hasan, menutup pintu bagi kemungkinan intervensi politik yang diharapkan oleh Hotman .
Latar Belakang Kasus: Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun
Kasus yang menjerat Nadiem dan empat tersangka lainnya bermula dari program digitalisasi pendidikan pada periode 2019-2022.
Kejagung menduga terjadi korupsi dalam pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun yang ditujukan untuk sekolah di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Akar Masalah
Laptop Chrome OS dinilai tidak cocok untuk daerah 3T yang akses internetnya terbatas, karena perangkat ini sangat bergantung pada koneksi online untuk berfungsi optimal. Akibatnya, investasi besar-besaran ini tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh siswa dan guru .
Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, yang terdiri dari kerugian akibat item software (CDM) senilai Rp 480 miliar dan mark-up harga laptop senilai Rp 1,5 triliun .
Daftar Tersangka
Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini :
1. Sri Wahyuningsih (SW) : Direktur SD Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek (2020-2021)
2. Mulyatsyah (MUL) : Direktur SMP Kemendikbudristek (2020)
3. Jurist Tan (JS/JT) : Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem; kini menjadi buronan (DPO) Kejagung
4. Ibrahim Arief (IBAM) : Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi di Kemendikbudristek IBAM
5. Nadiem Makarim (NAM) : Mendikbudristek (2019-2024)
Kronologi Penanganan Kasus
· Mei 2025: Kejagung mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook .
· 19 Juni 2025: Nadiem dicegah ke luar negeri selama 6 bulan .
· 15 Juli 2025: Kejagung menetapkan 4 tersangka pertama (Sri, Mulyatsyah, Jurist, dan Ibrahim) .
· 4 September 2025: Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan .
Profil Singkat Hotman Paris: Sang Pengacara Kondang
Hotman Paris Hutapea bukanlah nama baru di dunia hukum dan sosial Indonesia. Lahir di Laguboti, Sumatra Utara pada 20 Oktober 1959, ia adalah pengacara yang dikenal dengan gaya flamboyan, klien ternama, dan gaya hidup mewah.
Ia adalah lulusan Universitas Katolik Parahyangan dan pernah mengenyam pendidikan master di University of Technology, Sydney.
Hotman telah menangani banyak kasus besar, termasuk membela Prabowo-Gibran dalam sengketa hasil pemilu 2024 di MK, kasus Schapelle Corby, dan kini Nadiem Makarim.
Kesimpulan
Tantangan terbuka Hotman Paris kepada Presiden Prabowo memicu dinamika baru dalam kasus korupsi Nadiem. Di satu sisi, ia mendramatisir kasus dan mendesak intervensi politik yang cepat.
Di sisi lain, Kejagung dan Pemerintah tetap berpegang pada prinsip due process of law, menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan independen tanpa campur tangan.
Masyarakat kini menunggu: akankah pembuktian 10 menit ala Hotman Paris itu terealisasi di Istana, ataukah proses hukum di Kejagung yang akan berbicara akhirnya? (Dtc)