Kadis Kominfo Sumut Ditahan! Korupsi Software Perpustakaan Digital Rugikan Negara Rp1,8 Miliar

165

MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara mengamankan mantan Kepala Dinas Pendidikan setempat, Ilyas Sitorus, yang kini menjabat Kadis Kominfo Sumatera Utara.

Ia diduga merugikan negara Rp1,8 miliar lewat proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD-SMP tahun 2021. Ilyas ditahan 20 hari di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Jumat (11/4/2025).

Proyek Pendidikan Jadi Ladang Korupsi
Kasus ini bermula saat Ilyas masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara. Ia ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek senilai miliaran rupiah yang bertujuan meningkatkan akses literasi digital siswa.

Namun, menurut Kejari Batu Bara, alih-alih memajukan pendidikan, Ilyas justru mengorupsi anggaran dengan modus manipulasi pengadaan.

“Kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar berdasarkan perhitungan ahli. Kami telah mengantongi dua alat bukti kuat,” tegas Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, dalam keterangan resmi, Rabu (26/3/2025).

Pasal Berat & Jejak Kasus yang Terendus 4 Tahun
Ilyas dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 jo Pasal 55 UU No. 20/2001. Meski mekanisme korupsi belum diungkap detail, Kejari menyatakan proyek ini sarat penyimpangan sejak proses lelang hingga penyerahan pekerjaan.

“IS (Ilyas Sitorus) bertindak sebagai PPK. Kami menduga ada mark-up harga dan kolusi dengan vendor,” tambah Oppon.

Dampak ke Masyarakat & Respons Pemprov Sumut
Proyek yang seharusnya menjadi solusi digitalisasi pendidikan di Batu Bara justru berujung gagal. Sekolah tidak menerima software sesuai spesifikasi, bahkan beberapa tidak bisa dioperasikan.

“Kami kecewa. Dana besar habis, tapi anak-anak tetap kesulitan akses bahan belajar digital,” ujar Guru SDN 05 Batu Bara, Siska Dewi.

Sementara itu, Pemprov Sumut belum memberi pernyataan resmi terkait penahanan Kadis Kominfo mereka. Namun, sumber internal menyebut Ilyas kemungkinan akan dinonaktifkan sementara.

Poin Kritis
1. Rutan Tanjung Gusta: “Hotel” Koruptor?
Ilyas menjadi pejabat ke-3 yang ditahan di Rutan Tanjung Gusta sepanjang 2025. Sebelumnya, dua kepala dinas lain juga terjerat kasus serupa.

2. Digitalisasi vs Korupsi: Ironi Zaman Now
Proyek ini bagian dari program Merdeka Belajar Kemdikbud. Ironisnya, anggaran untuk memajukan pendidikan justru dikorupsi oknum birokrat.

3. Vendor Terlibat?
Kejari belum mengungkap identitas vendor pemenang lelang. Publik mendesak transparansi untuk mengusut apakah ada pihak swasta yang terlibat.

Penutup
Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah: pengawasan proyek pendidikan harus diperketat! Masyarakat bisa melaporkan indikasi korupsi di sektor publik melalui whistleblower system Kejagung atau aplikasi LAPOR! Kemdikbud. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com