KPK Bongkar Modus Korupsi Proyek Jalan Sumut: Dua Pejabat Kunci Diperiksa, Bobby Nasution Tegaskan Kooperatif!

163

MEDAN – KPK Beraksi Lagi! Dua pejabat eselon II Pemprov Sumut terseret dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar.

Keduanya adalah Mulyono (Kepala Kesbangpol & Mantan Kadis PUPR Sumut) dan Muhammad Armand Effendy Pohan (Asisten Perekonomian & Mantan Pj Sekda Sumut).

Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menyatakan semua pihak wajib kooperatif dengan KPK.
“Siapa pun yang dipanggil, termasuk pejabat Pemprov, harus memenuhi panggilan KPK. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban!” tegas Bobby di Kantor DPRD Sumut, Rabu (23/7/2025).

Fakta Penting yang Terungkap:
1. Modus Anggaran Fiktif : KPK mendalami pergeseran anggaran ilegal untuk dua proyek jalan di Dinas PUPR Sumut yang tidak tercantum dalam perencanaan awal.
2. Duit Suap Rp 8 Miliar : Kadis PUPR Topan Ginting (sudah ditahan) diduga menerima janji fee Rp 8 miliar dari kontraktor.
3. OTT Mencengangkan : KPK menyita uang tunai dan senjata api saat penggeledahan rumah Topan.

Kata KPK :
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, Effendy Pohan diperiksa terkait alur anggaran mencurigakan yang menguntungkan kontraktor tertentu. “Proyek tiba-tiba muncul tanpa dasar perencanaan. Ini yang kami selidiki,” tegas Budi.

Daftar Tersangka OTT KPK (Juni 2025):
– Topan Ginting (Kadis PUPR Sumut)
– Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD PUPR)
– Heliyanto (PPK Proyek)
– M Akhirun Pilang & M Rayhan Pilang (Direktur PT DNG & PT RN)

Bocoran Kejahatan :
KPK menemukan aliran Rp 2 miliar yang dibagi ke pejabat sebagai “imbalan” kemenangan proyek.

Analisis :
Kasus ini membuktikan lemahnya pengawasan proyek infrastrukturdi Sumut. Bobby Nasution dihadapkan pada ujian integritas untuk membersihkan institusi dari praktik mafia proyek. (detik.com)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com