BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

102

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitrroh Rohcahyanto, dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan terpisah di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Meski belum merinci apakah ada tersangka lain, langkah KPK ini melanjutkan proses hukum yang telah dimulai sejak Agustus 2025.

Saat itu, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus ini dan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 mencengangkan: kerugian negara diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pencegahan Keberangkatan dan Ruang Lingkup Kasus

Menyusul temuan awal tersebut, KPK telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yang dicekal adalah:

1. Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama)
2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menag Yaqut)
3. Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Biro Penyelenggara Haji Maktour)

Investigasi semakin meluas ketika pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini.

Sorotan dari Pansus DPR dan Potensi Pelanggaran UU

Kasus ini juga mendapat sorotan tajam dari Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk haji 2024. Kementerian Agama saat itu membagi kuota menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian 50:50 ini dianggap menyimpang dari ketentuan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara tegas mengatur alokasi kuota haji khusus hanya sebesar 8%, sedangkan 92% diperuntukkan bagi kuota haji reguler. Penyimpangan aturan inilah yang diduga menjadi salah satu muara korupsi dan kerugian negara yang sangat besar.

Penetapan Yaqut sebagai tersangka menandai perkembangan signifikan dalam pemberantasan korupsi di sektor yang menyentuh hati publik. Masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan berkeadilan untuk mengungkap seluruh oknum yang terlibat dan memulihkan kerugian negara. (Red)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com