Macet Parah di Jalan Kapten Muslim Akibat PKL Akhirnya Teratasi!

MEDAN – Setelah lama jadi “hotspot” kemacetan, kawasan Pasar Sikambing di Jalan Kapten Muslim, Medan, akhirnya kembali lega. Satpol PP Kota Medan secara resmi menertibkan ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memadati badan jalan pada Rabu (29/10/2025).

Aksi penertiban ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan warga yang kesulitan akibat lalu lintas yang macet total. Jalan yang semestinya untuk kendaraan, “dimakan” oleh lapak-lapak liar.

Cekcok Sempat Warnai Penertiban, tapi Tetap Ditekankan Humanis
Proses penertiban tidak berjalan sepenuhnya mulus. Sempat terjadi cekcok antara sejumlah pedagang yang lapaknya dibersihkan dengan petugas. Meski begitu, Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, menegaskan bahwa pendekatan humanis dan tegas tetap menjadi prioritas.

Berdasarkan Aturan Zona Merah, PKL Dilarang Total
Penertiban ini bukan tanpa dasar. Tindakan ini berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Zonasi PKL. Menurut peraturan tersebut, Jalan Kapten Muslim masuk dalam ZONA MERAH, yaitu area yang dilarang total untuk aktivitas berjualan.

Berikut penjelasan zonasi PKL di Medan:
Zona Merah: Dilarang total berjualan (jalan nasional/provinsi, depan rumah sakit & tempat ibadah).
Zona Kuning: Diizinkan dengan syarat dan waktu tertentu.
Zona Hijau: Diizinkan secara permanen dengan penataan khusus.

“Tujuannya untuk mengembalikan fungsi jalan, menata kota agar lebih tertib, estetis, dan yang utama melancarkan arus lalu lintas untuk kepentingan bersama,” tegas Yunus.

Akan Ada Pengawasan Ketat, Ancaman Penertiban Ulang bagi Pelanggar
Satpol PP tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka akan melakukan penjagaan ketat pasca-penertiban. Peringatan keras juga disampaikan: bagi PKL yang membandel dan kembali berjualan di badan jalan, penertiban ulang akan dilakukan tanpa kompromi. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com