Pasca Insiden Bus ALS, Dishub Sumut Buka Suara: Bus 25 Tahun Masih Boleh Jalan Asalkan…
MEDAN – Kecelakaan maut bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki di Musi Rawas Utara, Sumsel, pekan lalu menyisakan pertanyaan besar sebenarnya berapa lama usia maksimal bus boleh beroperasi di jalan raya?
Kini, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara angkat bicara. Kepala Dishub Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, menegaskan bahwa batas penggunaan bus yang hendak dioperasionalkan adalah maksimal 25 tahun. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang masih berlaku.
“Kalau berdasarkan Permenhub, itu 25 tahun. Jadi masih bisa seharusnya (jika usia bus 20 tahun), tinggal melakukan izin-izin, pemeliharaan, itu saja,” ujar Yuda, Selasa (12/5/2026).
Fakta menarik: Bus ALS yang terlibat kecelakaan diketahui berusia sekitar 20 tahun—masih di bawah batas maksimal. Lalu, apa yang salah?
Yuda belum mau membeberkan detail teknis bus ALS karena proses identifikasi masih berlangsung oleh pihak kepolisian. “Kita tunggu hasil dari kepolisian untuk melihat kondisi bus yang insiden kemarin,” tambahnya.
Pentingnya Ramp Check dan Uji KIR
Meski usia bus masih diperbolehkan, Dishub Sumut menekankan bahwa faktor kelayakan teknis jauh lebih krusial. Sejak jauh hari, Dishub telah gencar melakukan sosialisasi uji KIR dan uji kelayakan (ramp check) untuk semua angkutan lintas daerah di Sumut.
“Sebelum kejadian ALS, kita sudah melakukan sosialisasi dan ramp check terhadap bus-bus di Sumut, khususnya lintas kabupaten dan kota,” tutur Yuda.
Dishub juga berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk mengawasi bus dengan rute lintas provinsi, termasuk jalur lintas Sumatera.
“Kami selalu koordinasi mengimbau perusahaan bus lintas provinsi untuk melakukan ramp check. Ini akan berskala dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sebelumnya, Humas PT ALS, Alwi Matondang, sempat mengklaim bahwa bus yang beroperasi sejak 2002 itu masih layak jalan.
Namun, publik menunggu hasil investigasi polisi apakah kecelakaan murni kelalaian manusia, faktor teknis, atau kombinasi keduanya?
Aturan 25 tahun bukanlah izin mutlak. Bus tua tetap wajib lulus uji KIR berkala, perawatan ketat, dan izin operasional yang terbarui.
Insiden ALS menjadi alarm bagi seluruh operator bus: usia muda atau tua, yang paling penting adalah ramp check dan disiplin di jalan.
Apakah bus di daerah Anda sudah layak? Pantau terus perkembangan investigasi kecelakaan ini untuk keselamatan perjalanan kita bersama. (FD)