Pemko Medan Tindak Tegas! Dua Bangunan Ilegal di Jalan Bayam Dibongkar Paksa

192

MEDAN — Pemko Medan mengambil langkah tegas terhadap bangunan ilegal yang berdiri tanpa izin. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Pemko Medan membongkar dua unit bangunan ilegal di Jalan Bayam, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, yang berdiri di atas saluran drainase dan ruang manfaat jalan (rumaja).

Tindakan pembongkaran dilakukan kemarin setelah pemilik bangunan mengabaikan serangkaian peringatan yang telah diberikan. Demi memperlancar proses pembongkaran, alat berat jenis beko dikerahkan dan seluruh puing bangunan diangkut menggunakan truk milik dinas terkait.

Plt Kepala Dinas SDABMBK, Gibson Panjaitan, menegaskan bahwa pembongkaran bangunan tanpa izin ini merupakan bagian dari upaya penertiban aset daerah oleh Pemko Medan.

“Bangunan ini jelas melanggar karena tidak memiliki izin dan berdiri di atas aset pemerintah secara ilegal. Kita sudah beri peringatan, tapi tetap tidak diindahkan. Maka, tindakan tegas harus diambil demi kepentingan umum,” tegas Gibson.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga fungsi saluran drainase agar tidak tersumbat serta memastikan ruang manfaat jalan tidak disalahgunakan.

Gibson mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dengan tidak membangun di atas fasilitas umum.

“Mari kita jaga bersama aset milik pemerintah. Jangan dirikan bangunan di atas drainase atau trotoar, karena itu bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu kepentingan bersama,” pungkasnya.

Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemko Medan dalam menjaga keteraturan kota dan menegakkan hukum terkait pemanfaatan ruang publik. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com