Sempat Kabur dengan Tangan Diborgol, Gembong Ditangkap Dua Kaki Dijebol Peluru
MEDAN l Maling bernama M Hadi alias Gembong (32) cukup licin. Meski dikawal polisi untuk pengembangan penyelidikan ia tetap berhasil melarikan diri di kawasan sungai Tembung.
Gembong kabur dengan kedua tangan masih diborgol polisi pada 8 Oktober 2024 lalu. Gembong pun terus dalam incaran polisi.
Nahasnya, pada 14 Oktober 2024 Gembong kembali ditangkap ketika berada di kos-kosan Jalan Ambai, Kecamatan Tembung. Polisi yang jengkel lalu ambil tindakan tegas terukur. Kedua kakinya pun dilumpuhkan polisi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Setyawan dalam konferensi persnya, Senin (14/10/2024) mengatakan ia tidak akan segan melakukan tindakan tegas terukur.
“Kami tidak akan jadi mesin pembunuh tapi kami akan jadi mesin pelumpuh bagi pelaku kejahatan. Untuk pelaku lainnya silahkan lari tapi kalian tidak bisa sembunyi,” ujar Kombes Pol Gidion.
Seperti diketahui pelaku Gembong melakukan pencurian di rumah Kepling bernama Sofiyan Andi (51) di Jalan Rahmad Komplek PIK A Medan Denai.
Pencurian sepeda motor ini terjadi Selasa (21/5/2024) lalu. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka pada awal Oktober 2024.
Namun, pada saat polisi melakukan pengembangan tersangka yang sudah diborgol malah kabur.
“Dia melepas borgol, dia memaksakan tangannya sampai berdarah supaya licin dia lepas borgolnya,” ungkap Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang menambahkan.
Setelah hampir sepekan kabur, polisi akhirnya mendapati keberadaan tersangka Gembong di kos selingkuhannya di Jalan Ambai, Medan Tembung. (FD)