Sumut Siap Berdayakan Sampah Jadi Listrik, Proyek Percontohan Dimulai 2026!
MEDAN – Masalah sampah yang selama ini membebani Sumatera Utara segera menemukan solusi cerdas. Pemerintah Provinsi Sumut secara resmi mengumumkan akan membangun Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada tahun 2026.
Proyek revolusioner ini akan berlokasi di TPA Terjun, Medan, dan menjadi bagian dari program strategis nasional.
“PSEL adalah jawaban untuk masalah penumpukan sampah sekaligus sumber energi baru terbarukan. Sumut terpilih sebagai salah satu dari 10 region percontohan di Indonesia,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri W Marpaung, dalam Temu Pers yang difasilitasi Diskominfo Sumut, Rabu (12/11/2025).
Komitmen Nyata dan Aksi Cepat
Sebagai langkah konkret, Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, telah menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Wali Kota Medan, Rico Waas, dan Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan pada 6 November 2025.
Kolaborasi ini menargetkan kawasan Medan Raya (Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang) yang bersama-sama menghasilkan ± 3.100 ton sampah per hari.
“Dengan PSEL, sampah yang tidak bisa didaur ulang akan kita sulap menjadi sumber energi, baik listrik, panas, maupun bahan bakar,” ujar Heri.
Dampak Ganda: Lingkungan Bersih dan Energi Hijau
Kehadiran PSEL Medan Raya diharapkan memberikan dampak ganda:
1. Mengurangi Volume Sampah secara signifikan.
2. Menghasilkan Energi Listrik Hijau yang akan berkontribusi pada bauran energi terbarukan nasional.
3. Menciptakan Lingkungan yang Lebih Bersih dan Sehat.
Lokasi proyek telah ditetapkan di TPA Terjun dengan tambahan lahan seluas 5 hektare. Dukungan dari Kementerian LHK, Kemendagri, dan mitra strategis seperti BPI Danantara juga telah diperoleh, menunjukkan keseriusan pelaksanaan proyek ini.
“Ini adalah tugas kita bersama untuk mensukseskannya. Dukungan dan pemahaman masyarakat sangat kami harapkan,” pungkas Heri. (Rel)